Keterangan Penyidik Badan Narkotika Nasional Sebagai Saksi Verbalisan Dalam Tindak Pidana Narkotika | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Keterangan Penyidik Badan Narkotika Nasional Sebagai Saksi Verbalisan Dalam Tindak Pidana Narkotika

Keterangan Penyidik Badan Narkotika Nasional Sebagai Saksi Verbalisan Dalam Tindak Pidana Narkotika

Pengarang : Muhamad Cakra - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan menjadi saksi verbalisan dan memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara Narkotika, akan tetapi ketentuan mengenai saksi verbalisan ini belum diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia. Permasalahan dalam penulisan tesis ini pertama : Pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP di sidang pengadilan perkara tindak pidana narkotika dan implikasinya terhadap kekuatan alat bukti, kedua : Kekuatan pembuktian saksi verbalisan sebagai alat bukti di persidangan dalam pembuktian perkara pidana narkotika. Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian, pertama : Terdakwa memiliki hak untuk mencabut keterangannya atas BAP di tingkat penyidikan didalam persidangan sesuai yang diatur dalam pasal 52 KUHAP dan Implikasi pencabutan keterangan terdakwa terhadap kekuatan alat bukti yaitu apabila hakim menerima maka dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan terdakwa dan apabila ditolak maka tidak dapat dijadikan alat bukti. Hasil penelitian Kedua : Saksi verbalisan telah melakukan ketentuan sebagaimana saksi pada umumnya dipersidangan dengan menyatakan keterangannya disidang pengadilan (pasal 185 ayat (1)) KUHAP dan mengucapkan sumpah (pasal 160 ayat (3)) KUHAP, sehingga saksi verbalisan merupakan alat bukti yang sah sebagai alat bukti keterangan saksi (pasal 184 ayat (1) huruf a) KUHAP. Selain itu saksi verbalisan merupakan alat bukti petunjuk (pasal 184 ayat (1) huruf d) KUHAP karena petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa (Pasal 188 ayat (2)) KUHAP sehingga untuk kekuatan pembuktian saksi verbalisan sebagai alat bukti di persidangan yaitu bersifat bebas, tergantung keyakinan hakim. Adapun saran dalam penelitian tesis ini adalah Hakim dalam memutuskan menerima atau menolak pencabutan keterangan terdakwa harus bersikap hati-hati serta bijaksana dan sebaiknya kedudukan saksi verbalisan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Investigators of the National Narcotics Agency (BNN) of Tarakan City became inquiry Officer as Witness and gave their statements in the Tarakan District Court in Narcotics cases, but the provisions regarding this kind of witness have not been regulated in Law No. 08 of 1981 concerning Criminal Procedure Law (KUHP) and other laws and regulations in Indonesia. The Research problems were, first, the revocation of the defendant’s statement in the BAP in a court of narcotics crime case and its implications for the strength of evidence. Second, the strength of the evidence of the Inquiry Officer as Witness as evidence in the trial in proving narcotics criminal cases. This research used normative juridical research menthods.The result showed, first, the defendant had the right to revoke his statement on the BAP at the investigation level in the trial as stipulated in article 52 of the KUHAP. The implication of revocation of a defendant’s testimony to the strength of evidenceis that if the judge accepts it can be used as evidence of the defendant and if rejected that it cannot be used as evidence. Second, the Inquiry Officer as Witness has carried out the provisions as the witness is generally tried by stating his statement in court (article 185 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code and taking an oath (article 160 paragraph (3) of the KUHAP, so that the Inquiry Officer as Witness is a valid proof as a tool witness statement evidence (article 184 paragraph (1) letter a) of the KUHAP. Inaddition, the Inquiry Officer as Witness are evidence (article 184 paragraph (1) letter d) of the KUHAP because the instructions are obtained from witness testimonies, letters and statements of the defendant (article 188 paragraph (2) of the KUHAP, so that the strength of evidence of Inquiry Officer as Witness as evidence in a trial that is free, depending on the belief of the defendant’s information must be careful and prudent and the position of verbal witness should be regulated in staturory regulations.

Detail Informasi