Penguatan Fungsi Legislasi DPRD Kota Tarakan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penguatan Fungsi Legislasi DPRD Kota Tarakan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Penguatan Fungsi Legislasi DPRD Kota Tarakan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Pengarang : Candra - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Penguatan fungsi Legislasi DPRD dalam membentuk perda mempunyai legitimasi secara yuridis formal didasari dalam Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Pemerintahan Daerah berhak menetapkan perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.” Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD mengaharapkan DPRD lebih aktif dan produktif mengaktualisasikan fungsi Legislasi yang dimilikinya. Namun, selama ini fungsi Legislasi DPRD Kota Tarakan sebagai objek penelitian Penulis masih belum dapat dijalankan sebagaimana mestinya yang diatur dalam undang-undang, dapat dikatakan fungsi Legislasi belum berjalan optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan fungsi Legislasi DPRD Kota Tarakan periode 2014-2019 serta mengetahui dan menganalisis proses pembentukan peraturan daerah Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis teori-teori yang berkaitan dengan Penguatan Fungsi Legislasi DPRD dalam Pembentukan Perda berdasarkan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa DPRD Kota Tarakan belum dapat menjalankan fungsi Legislasinya dengan optimal. Ini dibuktikan dengan minimnya usulan rancangan perda Kota Tarakan yang berasal dari DPRD pada periode 2014-2019 Selama ini fungsi Legislasi sering dilaksanakan dalam mekanisme konvensional yang masih cenderung mirip apa yang dilakukan sebelum pelaksanaan otonomi luas, yaitu bergerak pasif. Dalam pembentukan Undang-Undang Kota Tarakan, DPRD sudah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, namun sangat disayangkan DPRD Kota Tarakan belum mempunyai perda tersendiri untuk mengatur produk hukum daerahnya dan kendala lainnya adalah dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda, DPRD Kota Tarakan belum maksimal melibatkan masyarakat Kota Tarakan.

The strengthening of the legislative function in forming local regulations has formal juridical legitimacy based on Article 18 paragraph (6) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia that “Regional Governments have the right to stipulate regional regulations and other regulations to carry out autonomy and assistance tasks.” The enactment of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government and Law Number 17 of 2014 concerning MPR, DPR, DPD and DPRD expects the DPRD to be more active and productive in actualizing its legislative function. However, so far the legislative function of DPRD of Tarakan City has not been carried out as it should be regulated in the law. It can be said that the function of the Legislation is not yet optimal. The purpose of this study was to determine and analyze the implementation of the legislative function of the Tarakan City DPRD for the 2014-2019 period and the process of establishing the Tarakan City regional regulation. This study used an empirical juridical method by examining all laws and regulations related to the legal ussues being addressed. This study analysed theories related to strengthening the legislative function of the DPRD in the formation of local regulations based on the literature relating to existing problems, and relevant legislation. The result showed that the Tarakan City DPRD had not been able to perform its legislative function optimally. This was evidenced by the lack of proposals initiatives for the regional regulation plan of Tarakan City originating from the DPRD in the 2014-2019 period. So far, the legislative function has often been carried out in conventional mechanisms which still tend to be similar to what was done before the implementation of broad autonomy, it moved passively.in the formation of the Tarakan City law, the DPRDbwas guided by law No. 12 of 2011 cocerning the formation of legislation. However, it is unfortunate that the Tarakan City DPRD does not yet have its own regional regulations to regulate local legal products. Another obstacle is in the process of drafting and discussing the draft local regulation, the Tarakan City DPRD has not optimally involved the Tarakan City community.

Detail Informasi