
Prinsip Keadilan Dalam Asesmen Terpadu Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Pengarang : Agus Andi Suprayitno - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020XML Detail Export Citation
Abstract
Undang-Undang Narkotika bertujuan menjamin pengaturan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. dalam penegakan hukumnya, penyalah guna narkotika tidak serta merta direhabilitasi tetapi terlebih dahulu harus melalui proses asesmen terpadu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Kekuatan Hukum Dasar pengajuan asesmen terpadu bagi pelaku tindak pidana Narkotika dan Pemberian Asesmen terpadu terhadap pelaku tindak pidana Narkotika ditinjau dari aspek Persamaan di depan Hukum.dasar pengaturan asesmen dalam melakukan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika ialah, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010, Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: 01/PB/MA/III/2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor:11/Tahun 2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: PER-005/A/JA/03/2014, Nomor: 1 Tahun 2014, Nomor: PERBER/01/III/2014/BNN. penerapan asesmen terpadu didasari adanya ketentuan Pasal 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Dokter untuk mengidentifikasi taraf kecanduan serta Tim Hukum guna menyelidiki keterlibatan penyalah guna dengan jaring peredaran narkotika. Hambatan yang terjadi pada umumnya disebabkan faktor penegak hukum yang masih memiliki perbedaan persepsi dalam menentukan penerapan asesmen terhadap penyaalahguna narkotika serta faktor sarana dan prasarana yang dimiliki pada tiap BNNP / BNNK masih terbatas. saran penulis, hendaknya penerapan asesmen terpadu menjadi inisiatif dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika. Kemudian, BNN agar memprioritaskan pengadaan laboratorium uji dan instalasi rehabilitasi di setiap daerah dengan pertimbangan agar mempermudah kerja tim asesmen terpadu serta untuk mengurangi over kapasitas daya tampung penjara.
The Narcotics Act aims to guarantee the regulatio n of medical and social rehabilitation f or narcotics abusers and a dd icts. In law enforcement, narcotics abusers are not necessarily rehabilitated but must f irst go through an integrate d assessment pr o cess. The problem in this st ud y was the basis for legal f orce to submit integrated assessments f or narcotics offenders and the provision of integrate d assessments against narcotics offenders in terms of equality before the law. The basis for the assessment of the rehabilitation of victims of narcotics abuse are the Su p reme Court Circular (SEMA) No. 4 of 2010, Regulation of the Head of BNN Number 11 of 2014 and Joint Regulation of the Chief Justice of the Republic of Indonesia, Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, Minister of Health of the Republic of Indonesia, Minister of Social Affairs of the Republic of Ind o nesia, Attorney General of the Republic of Indonesia, Head of the Indonesian National Police and Head of the National Narcotics Agency of the Republic of Indonesia Num b er: 01 / PB / MA / III / 2014, Number: 03 of 2 014, Num b er: 11 / 2014, Number: 03 of 2014, Num b er: PER-005 / A / JA / 03 / 2014, Num b er: 1 of 2014, Number: PERBER / 0 1 / III / 2014 / BNN. The application of integrated assessment is based on the provisions of Article 12 7 paragraph (2) and (3) of Law Number 35 of 20 0 9 concerning n arcotics. An integrated assessment team consisting of a team of doctors to ide n tify the level of addiction and a legal team to investigate the involvement of abusers with narcotics distribution n ets. The obstacles that occur are generally caused by law enforceme n t factors that still h a v e different perceptions in determining the application of assessments of narcotics abusers and the facilities and infrastructure fact o rs at each BNNP / BNNK which are still limite d . It is recommended that the application of integrated assessment be an initiative in carrying out law enforceme n t against narcotics abusers. Then, the National Narcotics Agency sh o uld prioritize the provision of test laboratories and rehabilitation installations in each area with consideration to facilitate the work of the integrated assessment team and to reduce over capacity of prison.