Perlindungan Hukum Kepada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Kepada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan

Perlindungan Hukum Kepada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan

Pengarang : Dea Mutiara Tidicah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak semakin beragam, salah satunya yakni pencabulan. Bukan hanya korban kekerasan yang sering terjadi terhadap anak, yang paling memperihatinkan sekarang bahwa ketika anak itu sendiri yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pertanggungjawaban pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dan mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak. Penulisan diatas menimbulkan isu hukum mengenai penerapan pidana materil dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dan rasio residendi (alasan) hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Isu hukum ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dan Pendekatan Peraturan Perundang-undang (statue approach) serta Pendekatan Kasus (case approach). Pada akhir penulisan ini, penulis menarik kesimpulan bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 04/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Tar hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap anak dan menghukum dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 bulan. Adapun yang menjadi alasan hakim (ratio decidendi) dalam menjatuhkan pidana tersebut adalah pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya karena terdapat kesalahan dan memenuhi unsur tindak pidana. Hakim dalam melindungi masa depan si anak memperhatikan pelaku yang masih anak-anak, aturan-aturan yang mengatur tentang anak, nilai-nilai keadilan dan saran dari Balai Pemasyarakatan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi