
Mekanisme Penegakan Hukum Terhadap Kecelakaan Kapal Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Pengarang : Bambang Juniawan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Maraknya terjadi kecelakaan kapal diperairan Indonesia membuat beberapa instansi terkait (TNI AL, Syahbandar dan Polair) saling mendahului dalam proses pemeriksaan kecelakaan kapal. Pada hakekatnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sudah jelas mengatakan bahwa syahbandar melakukan pemeriksaan dan penyimpanan dokumen kapal. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai mekanisme pemeriksaan kecelakaan kapal dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam kecelakaan kapal. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa Mekanisme pemeriksaan kecelakaan kapal antara lain Adanya Laporan Laka Laut, Pemanggilan, Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP), dan Resume (Kesimpulan). Setelah melakukan beberapa proses pemeriksaan maka syahbandar membuat kesimpulan dengan mencantumkan beberapa lampiran-lampiran sebagai berikut yaitu Foto Copy Dokumen Kapal, Foto Copy Sertifikat Keahlian Pelaut, Sketsa Kejadian, Foto Kapal Yang Mengalami Kecelakaan, Posisi Kejadian Laka Laut/Berita Acara Nahkoda, Penyerahan Berkas, dan Hasil Putusan Mahkamah Pelayaran Selanjutnya kasus atau berkas tersebut bisa dibawa ke peradilan pidana umum untuk memproses lebih lanjut si nahkoda (tersangkut) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah lalai dalam menjalankan profesinya. Dan hasil putusan dari mahkamah pelayaran akan menjadi bahan pertimbangan bagi peradilan pidana umum dalam menetapkan Pasal 359 KUHP pada si nahkoda jika dalam kecelakaan tersebut ada korban jiwa karena sudah terbukti lalai pada putusan mahkamah pelayaran. Serta Pihak yang harus bertanggung jawab dalam kecelakaan kapal yaitu Syahbandar, Tanggung Jawab Perusahaan Pelayaran, KNKT dalam penanggulangan keselamatan pelayaran dan Nahkoda.
Tidak Tersedia Deskripsi