Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Pengarang : Rychardo Agustian Manurung - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Meningkatnya kegiatan lalu lintas barang impor dari luar negeri terutama barang impor yang datang melalui kedatangan penumpang dan awak sarana pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut laut dan sarana pengangkut udara semakin marak. Pada dasarnya barang impor yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut dari luar negeri memiliki kewajiban berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun, untuk barang impor yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang dipergunakan untuk keperluan pribadi dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Pengaturan impor barang pribadi milik penumpang dan awak sarana pengangkut, (2) Akibat hukum terhadap pelanggaran batas nilai pabean barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Penelitian dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Bahan hukum sekunder yaitu literatur-literatur yang berkaitan dengan hukum perdagangan internasional dan hukum kepabeanan. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yang disebutkan di atas penulis mengambil kesimpulan bahwa, pengaturan impor barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dibagi dua sesuai peruntukannya yaitu untuk barang impor untuk keperluan pribadi (personal-use) dan barang impor yang tujuannya bukan untuk keperluan pribadi (non-personal use). Barang impor untuk keperluan pribadi dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan syarat memenuhi batas nilai pabean yang ditetapkan. sedangkan pada rumusan masalah kedua, terhadap barang impor yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya melanggar batas nilai pabean yang ditetapkan maka tetap dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

The increase of traffic activities of imported goods from abroad is rising, especially imported goods that come through the arrival of passengers and crew of transportation facilities that use sea transport facilities and air transport facilities. Basically, imported goods carried by passengers and crew from overseas carriers have obligations in the form of import duties and taxes in the context of imports. However, imported goods carried by passengers and crew of transportation that are used for personal purposes can be exempted from import duty and tax in the framework of imports in accordance with the provisions of the Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. The formulation of the problem in this study are: (1) Regulations on the import of personal belongings belonging to passengers and crew of transportation facilities, (2) Legal consequences for violations of customs value limits of goods carried by passengers and crew of transportation facilities. The research method used in this paper used normative research methods. The approaches are the Statute Approach and Conceptual Approach. The study was conducted using primary legal materials and secondary legal material. Primary legal materials include Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 about Customs, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 about Amendments to Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, and Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Secondary legal material, namely the literature relating to international trade law and customs law. From the analysis, the authors conclude that, the import of personal goods of passengers and crew of transportation facilities are divided according to their designation, namely for personal goods and imported goods whose purpose is not for personal use. Imported goods for personal purposes may be exempted from import duty with conditions to meet the specified customs value limit. The second problem shows that imported goods carried by passengers and crew of transportation whose customs value violates the boundaries of the customs value set, it is still subject to import duties and taxes in the framework of imports.

Detail Informasi