
Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan
Pengarang : Sairah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Pelayanan kesehatan adalah suatu kegiatan mikro sosial yang berlaku antara orang perseorangan sebagai langkah awal dalam proses pratransaksi pelayanan kesehatan. Maksud dari pelayanan kesehatan ini adalah pelayanan awal berupa pemberian informasi pada saat ia ingin melakukan tindakan medis atau mengkonsumsi produk kesehatan tertentu yang telah disediakan oleh pihak rumah sakit. Di dalam pelayanan kesehatan tersebut terdapat hak-hak pasien yang harus di jamin dalam pelaksaannya. Seperti hak keamanan dan kenyamanan yang didapat dirumah sakit, hak atas informasi, ha katas privasi dan lain sebagainya. Selain itu, diperlukan adalanya perlindungan hukum dalam memberikan perlindungan dan mengayomi pasien jika terdapat hal-hal yang tidak dikehendaki. Rumusan masalah skripsi ini adalah, penagturan tentang hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan dan bentuk perlindungan hukum pasien dalam pelayanan kesehatan, penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian yang pertama bahwa pengaturan tentang hak-hak pasien dalam pelayanan medis tersebut diatur di dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan No.290/Menkes/Per/X/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor.269/Menkes/Per/III/2008 Tentang Rekam Medis, Peraturan Pemerintah No.10/1966 Tentang Simpan Rahasia Kedokteran. Dan yang kedua bentuk perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan kesehatan ada Dalam KUHP, Undang-Undang Tentang Kesehatan, Undang-Undang Tentang Rumah Sakit, Dan Undang-Undang Tentang Praktik Kedokteran, memberikan perlindungan hukum bagi pasien berupa penuntutan secara pidana maupun ganti rugi akibat kerugian yang di terima oleh pasien.
Tidak Tersedia Deskripsi