
Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Mendirikan Badan Usaha Milik Desa
Pengarang : Ega Surya Perdana - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Pembangunan berbasis ekonomi di desa sudah sejak lama dijalankan oleh pemerintah. Badan Usaha Milik Desa merupakan lembaga ekonomi di tingkat desa bertujuan untuk mengelola potensi desa serta mensejahterakan masyarakat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat dan pemerintah desa melalui Musyawarah Desa Fokus penelitian ini ada tiga, yang pertama bagaimana kewenangan pemerintah Desa dalam Mendirikan BUMDes. Kedua, mekanisme pendirian BUMDes. Ketiga, bagaimana pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan melalui wawancara, sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data menggunakan yuridis. Kewenangan desa dalam mendirikan Badan Usaha Milik desa adalah keweanangan dari undang-undang dan Peraturan mentri, sedangkan mekanisme pendiriannya dari inisiatif masyarakat,musyawarah desa, Peraturan Desa hingga didirikan Badan Usaha Milik Desa, adapun pertanggungjawabanya yaitu pelaksana tugas melakukan pelaporan kepada kepala desa, kemudian di teruskan kepada masyarakat, camat dan BPMD
Tidak Tersedia Deskripsi