
Eksistensi Perjanjian Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata
Pengarang : Leonard Parulian - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020XML Detail Export Citation
Abstract
Salah satu bentuk dari Revolusi Industri 4.0 yang kita dapat kenal pada kehidupan sehari-hari adalah perdagangan elektronik yaitu penggunaan jaringan komunikasi dan komputer untuk melaksanakan proses bisnis yang disepakat i serta dilaksanakan para pihak dan dituangkan di dalam perjanjian/kontrak elektronik. Perjanjian/kontrak elektronik tersebut dilaksanakan atas dasar kepercayaan yang diperoleh dengan memberikan pengakuan hukum terhadap tulisan berbentuk elektronik berupa suatu tandatangan yang dibuat secara elektronik. Jika terjadi ingkar janji/wanprestasi oleh salah satu pihak yang melakukan perjanjian/kontrak elektronik dengan alat bukti dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti maka harus diketahui dengan seksama kekuatan pembuktian perjanjian elektronik pada dokumen elektronik tersebut dan cara penyelesaian sengketa perkara perdata tersebut. Penelit ian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan pembuktian perjanjian elektronik pada akta otentik dan pola penyelesaian sengketa perkara perdata yang diajukan para pihak dengan alat bukti berupa perjanjian elektronik dengan cara penelit ian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual dan sumber bahan hukum yang terdiri dari primer dan sekunder. Dari penelit ian dapat disimpulkan. Pertama, bahwa kekuatan pembuktian dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik bertentangan dengan kekuatan pembuktian akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya atau oleh pejabat umum yang berwenang. Kedua, bahwa pengakuan terhadap dokumen elektronik pada sistem peradilan terdapat kekosongan hukum acara karena tidak mengatur dokumen elektronik sebagai alat bukti melainkan dokumen elektronik berupa putusan maupun dakwaan sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali.
One form of the Industrial Revolution 4.0 that we can recognize in everyday life is electronic commerce, namely the use of communication networks and computers to carry out business processes that are agreed upon and carried out by the parties and set forth in electronic agreements/contracts. The electronic agreement/contract is carried out on the basis of trust obtained by providing legal recognit ion of electronic written form in the form of an electronic signature. If there is a broken promise/default by one of the parties entering into an electronic agreement/contract with electronic document evidence signed wit h electronic signature as evidence, then it must be known carefully the strength of the evidence of electronic agreement on the electronic document and the method of settling the civil dispute. This study aimed to examine and analyze the strength of the evidence of electronic agreements on authent ic deeds and patterns of settlement of civil case disputes submitted by the parties wit h evidence in the form of electronic agreements. The study used a normative juridical method with legal and conceptual approaches and primary and secondary sources of legal material. From the results of the study it can be concluded that the strength of proof of electronic documents signed with electronic signatures is contrary to the strength of proof of authent ic deeds made by or in front of public officials in charge where the deed was made or by the authorized public official. In addit ion, related to the recognition of electronic documents in the judicial system, there is a void in procedural law because it does not regulate electronic documents as evidence but rather electronic documents in the form of decisions or indictments as appeals for cassation requests and reconsideration.