
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016
Pengarang : Oche William Keintjem - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020XML Detail Export Citation
Abstract
Masyarakat Adat adalah kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tinggal di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Konstitusi juga telah memberikan Pengakuan terhadap Hak Tradisional MHA maupun didalam UU Sektoral Bahkan Peraturan Daerah (PERDA), Namun Prakteknya belum diimplementasikan lewat kebijakan hukum, Permasalahan yang diangkat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diKabupaten Bulungan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 dan Kebijakan Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Upaya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bulungan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis normative karena menggunakan bahan hukum Primer dan Sekunder dengan Pendekatan Analisis Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat beserta Hak Tradisionalnya di Kabupaten Bulungan belum terpenuhi sepenuhnya, Termasuk Penggangaran Pendanaan Pelaksanaan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi MHA sebagai wujud Pelaksanaan amanat UUD NRI Pasal 18 B Ayat (2) dan putusan MK No.35/PUU/X/2012. Hal ini sejalan dengan tuntutan pelaksanaan kewenangan legislasi yang dimilik Pemerintah Daerah, untuk melindungi, mengakui MHA dalam menghadapi berbagai tantangan social, ekonomi, dan politik yang terjadi, dan untuk mengangkat keberadaan MHA beserta Hak Tradisionalnya Selanjutnya dijabarkan dalam berbagai undang-undang sectoral dan khusus terutama PERDA. Kebijakan Hukum Pemerintah Daerah terhadap pengakuan dan perlindungan Hak-hak MHA dikabupaten Bulungan dengan membuat produk hukum daerah yang masih bersifat abstrak atau dalam arti masih menggantung pada syarat-syarat yang masih harus dipenuhi untuk memberikan pengakuan dan perlindungan MHA dan ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dan pembiayaan bagi program kegiatan bagi kemajuan dan kelestarian budaya MHA serta pengakuan dan perlindungan MHA beserta batasbatas wilayah kawasan hutan adatnya. Pemerintah Daerah melalui Bupati Bulungan seharusnya mengeluarkan Penetapan Pengakuan MHA dan Menganggarkan dalam APBD Pendanaan Pelaksanaan Verifikasi, Identifikasi dan Validasi MHA.
Indigenous Peoples are a customary law community (MHA) living in Bulungan Regency, North Kalimantan Province. The Constitution has also given recognition of the traditional rights of the MHA as well as in the Sectoral Law and even Regional Regulations (PERDA), but the practice has not been implemented through legal policies, issues raised in the recognition and protection of the Customary Law Community in the Bulungan Regency based on Regional Regulation Number 12 of 2016 and Government Law Policy Regions Against Efforts to Recognize and Protect Indigenous Peoples in the Regency of Bulungan. The research method used is a normative juridical research method because it uses Primary and Secondary legal materials with a Qualitative Analysis Approach. Based on the research results, it can be concluded that the Recognition and Protection of Customary Law Communities and their Traditional Rights in Bulungan Regency have not been fully fulfilled, including the Funding of Funding for the Implementation of Identification, Verification and Validation of the MHA as a form of the implementation of the mandate of the NRI Constitution Article 18 B Paragraph (2) and the Constitutional Court Decree No.35 / PUU / X / 2012. This is in line with the demands for the implementation of legislative authority owned by the Regional Government, to protect, recognize the MHA in facing various social, economic, and political challenges that occur, and to elevate the existence of the MHA along with its traditional rights. PERDA. Local Government Legal Policy on the recognition and protection of the rights of the MHA in the Bulungan Regency by making regional legal products that are still abstract or in the sense of still hanging on the conditions that still must be met to provide recognition and protection of the MHA and this is the responsibility of the regional government, and funding for program activities for the advancement and preservation of the culture of the MHA as well as recognition and protection of the MHA along with the boundaries of the customary forest area. The Regional Government through the Regent of Bulungan should issue the Establishment of MHA Recognition and Budget in the APBD for Funding for the Implementation of Verification, Identification and Validation of the MHA.