Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika

Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika

Pengarang : Muhammad Faisal Mirza - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Jaringa-jaringan sindikat narkotika yang sifatnya tersembunyi perlu di ungkap dengan berbagai cara, salah satunya yaitu menggunakan justice collaborator. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan menganalisis urgensi justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana narkotika dan mengetahui serta menganalisis konsekuensi hukum justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana narkotika. Menurut Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Mahkamah agung melalui SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi saksi pelaku yang bekerja sama (Justice collaborator) di Dalam perkara tindak pidana tertentu, disebutkan sebagai seseorang yang bekerja sama (Justice collaborator) merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA RI (Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia) adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir Justice collaborator sangat membantu penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang terorganisir seperti tindak pidana narkotika, justice collaborator sebaiknya di gunakan dalam setiap penangan kasus tindak pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana narkotika maupun tindak pidana lainnya yang terorganisir.

The hidden narcotics syndicate networks need to be revealed in various ways, one of which is using justice collaborator. This study aimed to determine and analyze the urgency of justice collaborator in disclosing narcotic crime and the legal consequences of justice collaborator in disclosing narcotic crime. According to Article 1 number 2 of Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims, witnesses of perpetrators are suspects, defendants, or convicts who work closely with law enforcement to uncover a criminal offense in a case the same one. Supreme Court through SEMA (Supreme Court Circular) No. 4 of 2011 concerning the treatment of witnesses who cooperate (Justice collaborator) in certain criminal cases, states that justice collaborator is one of the perpetrators of certain criminal acts, acknowledge the crime he committed, is not the main actor in the crime and provide information as a witness in in the judicial process. Certain crimes referred to by SEMA RI are acts of corruption, terrorism, narcotics crime, money laundering. human trafficking, and other organized criminal acts. Justice collaborator is very helpful for law enforcers to uncover organized crime such as narcotics crime. Justice collaborators should be used in handling certain serious criminal cases such as narcotics and other organized crime.

Detail Informasi