
Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Pasien Miskin Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit
Pengarang : Retno Wulandari - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020XML Detail Export Citation
Abstract
Kesehatan merupakan hak asasi manusia. Di Indonesia sendiri, hak tentang kesehatan tercantum secara jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Salah satu penyelenggara pelayanan kesehatan adalah Rumah Sakit. Hak pasien harus diberikan kepada semua masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat miskin. Pemerintah Indonesia pada dasarnya telah melakukan upaya dalam hal pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang salah satunya adalah dengan melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Sosial bagi masyarakat miskin. Namun demikian, meskipun telah ada kartu Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin, tetap saja masih ada penolakan oleh penyelenggara kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit terhadap pasien miskin. Penulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap perlindungan pemenuhan hak pelayanan kesehatan khususnya pada pasien miskin berdasarkan ketentuan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Rumah Sakit. Berdasarkan hal ini maka akan coba dikaji hal-hal sebagai berikut : 1) Perlindungan hukum terhadap pasien miskin dalam pelayanan kesehatan; 2) Konsekuensi hukum bagi Rumah Sakit yang tidak memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien miskin.Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan bahwa Undang-undang Kesehatan memberikan kepastian bahwa masyarakat miskin berhak mendapat pelayanan kesehatan tanpa adanya diskriminasi. Undang-undang Rumah Sakit secara umum mengatur mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit dimana pasien miskin menjadi bagian di dalamnya yang menerima pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Undang-undang Rumah Sakit yang melindungi pasien miskin mengatur mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit dan tujuan penyelenggaraan tersebut yang anti diskriminasi dan bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pasien miskin yang ditolak Rumah Sakit pada keadaan gawat darurat dapat melakukan tindakan hukum berupa menggugat Rumah Sakit tersebut secara perdata dan/atau menuntut Rumah Sakit tersebut secara pidana.
Health is a human right. In Indonesia, the right to health is clearly stated in the Preamble to the 1945 Constitution and is an Indonesian ideals which is at the same time a national goal of the Indonesia. Health as a human right must be realized in the form of providing various health efforts to the entire community through the implementation of quality and affordable health development.. Health services are the rights of everyone guaranteed in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which must be realized by efforts to improve the highest degree of public health. One of the health service providers is a hospital. Patient rights must be given to all Indonesian people, including the poor. However, even though there is a Health Insurance card for the poor, there is still a rejection by the Hospital for poor patients. This study aimed to find out how the legal arrangements for the protection of the fulfillment of the right to health services, especially for poor patients based on the provisions of the Health Act and Hospital Law. This study examined: 1) Legal protection of poor patients in health services; 2) Legal consequences for hospitals that do not provide health service for poor patients. It can be concluded that the Health law provides certainty that the poor are entitled to health services without discrimination. Hospital Law, in general, regulates the organization of hospitals where poor patients are part of those who receive health services at the hospital. The Hospital Law that protects poor patients regulates the organization of Hospitals and the purpose of the organization which is anti-discrimination and aims to provide legal certainty for the community. Poor patients who are refused by a Hospital in an emergency can take legal action in the form of suing the Hospital in a civil manner and / or prosecuting the Hospital in a criminal manner.