
Tindak Pidana Cybercrime Dan Perlindungan Korban Dalam Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pengarang : Bambang Ardiansa - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2018XML Detail Export Citation
Abstract
Penggunaan teknologi internet merupakan fenomena yang luar biasa. Pertama, internet memiliki karakter global dan tidak mengenal batas negara.Kedua, setiap pengguna internet dapat melakukan komunikasi secara interaktif. Ketiga, tidak ada satupun yang dapat mengklaim dirinya pemilik internet yang merupakan gabungan beratus-ratus ribu jaringan. Keempat, pertumbuhan yang luar biasa dari pengguna internet itu sendiri. Kelima, internet tidak berada dalam lingkup pengaturan suatu pemerintahan negara atau organisasi tertentu sehingga dibutuhkan kerjasama internasional dalam upaya mengatasi permasalahan-permasalahan hukum. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. Penulisan skripsi ini juga menggunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa kejahatan Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet. Kususnya di indonesia motif yang melatar belakangi terjadinya Cybercrime yaitu, motif ekonomi dan
motif politik. Kedua motif tersebut sering terjadi karna minimnya penegakan hukum yang di lakukan oleh aparat yang bertanggung jawab. Jika kita melihat kejahatan Cybercrime di indonesia yang mempunyai sangsi pidana dan denda bagi pelakunya, di sisih lain ada korban yang di rugikan secara matril dan fisikologis yang perlu di beri perlindungan. Namun pada kenyataannya masih banyak korban-korban kejahatan tersebut yang justru hanya di biarkan di sebabkan kurang mampu secara matril. Perlindungan hukum bagi korban dapat berupa pengembalian kerugian yang telah diderita korban seperti kerugian moril, meteril, dan pemulihan nama baik serta aparat penegak hukum dapat memberikan penjatuhan hukaman pidana yang seberat-beratnya bagi pelaku sehingga dapat menimbulkan efek jerah dan juga memberi rasa takut kepada orang lain agar tidak melakukan kejahatan Cybercrime.
Tidak Tersedia Deskripsi