Pertanggungjawaban Pidana Pihak Bank Terhadap Penyalahgunaan Dana Nasabah | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Pidana Pihak Bank Terhadap Penyalahgunaan Dana Nasabah

Pertanggungjawaban Pidana Pihak Bank Terhadap Penyalahgunaan Dana Nasabah

Pengarang : Anilla Nengsih - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Bank, baik bank sentral maupun bank umum merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta maupun perorangan menyimpan dana-dananya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan dan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pertanggung jawaban bank terhadap nasabah yang dirugikan.Bank berfungsi sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana, serta melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian masyarakat. Kondisi yang demikian, maka bank adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah harus berusaha melindungi masyarakat sebagai nasabah dari tindakan lembaga ataupun oknum pegawai bank yang tidak bertanggung jawab dan merusak sendi kepercayaan masyarakat. Perlindungan hukum dari tindakan inimenjadi penting. Hal dikarenakan keberlangsungan kegiatan bank didasarkan kepada kepercayaan yang diberikan nasabah kepada bank untuk melindungi dana yang disimpannya, beberapa bentuk dari perlindungan hukum tersebut berupa pembina, pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau sanksi pidana. Dan dapat disimpulkan bahwa perlindungan yang diberikan kepada nasabah bank adalah berupa perlindungan secara tidak langsung dan perlindungan secara langsung. Perlidungan yang pasti diberikan kepada nasabah dalam hal terjadinya tindak pidana di bidang perbankan adalah dengan ganti rugi yang diberikan oleh pihak bank secara langsung. Oleh sebab itu, hukum harus mengambil kembali peranannya dalam rangka menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat dan dalam penangannya dibutuhkan cara-cara yang luar biasa yang salah satunya adalah menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dinilai dapat melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Banks, both central banks and commercial banks are the core of each country’s financial system. The bank is a financial instution which is a place for companies, government agencies and private and individual to store funds. Though lending activities and various services provided, banks serve financing needs amd payment system mechanisms for all sectors of the economy. Where the bank functions as an intermediary between parties who have excess funds with those who lack and need funds, as well as serving financing needs and expediting payment system mechanisms for all sectors of the community’s economy. Such conditions, the bank is an institution that relies on public trust in banks, the government must try to protect the community as a customer from the actions of institutions or unscrupulous bank employees who damage the joints of public trust. This is because, to fulfil fiduciary duty that given from bank customer to bank institution to protect fund which saved in it. some of the forms in law protection againts fraud are renew and supervision by Bank Indonesia and/or criminal penalty. And it can be concluded that the protections afforded to customers of the bank is an indirect form of protection and the protection directly. Protection is certainly given to customers in the event of criminal acts in the field of banking is the compensation provided by the bank directly. Therefore, the law should take back its role in order to create justice and welfare and in handling needed ways remarkable that one of them is to make the corporation as a subject of criminal law that is considered to be committing a crime and can be criminally.

Detail Informasi