
Analisis Yuridis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Jiwa Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 207/PID.B/2015/PN.SIM.
Pengarang : Muhammad Goufhar Harahap - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021XML Detail Export Citation
Abstract
Analisis yuridis putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa studi kasus putusan nomor 207/pid.b/2015/pn.sim. penelitian ini dilakukan berdasarkan bagaimana prosedur dalam menentukan seseorang memiliki gangguan jiwa menurut hukum acara pidana, Apakah putusan hakim pengadilan negeri Simalungun Nomor : 207/Pid.B/2015/Pn.Sim sudah sesuai dengan hukum acara pidana dalam menangani terdakwa gangguan jiwa. Untuk mengetahui prosedur menangani pelaku tindak idana yang di duga mengalami gangguan jiwa dalam hal membuktikan dan menerapkan kepastian terhadap pelaku serta mengetahui pertimbangan dalam putusan yang di bahas dalam menjatuhkan pelepasan terhadap pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Metode penelitan ini yaitu tipe penelitian yuridus dan normatif, pendekatan masalah sumber bahan hukum teknik pengumpulan bahan hukum analisis bahan hukum. Kesimpulan Putusan pengadilan negeri Simalungun Nomor 207/Pid.B/2015/Pn.Sim, dalam menentukan ke adaan jiwa terdakwa hanya berdasarkan keyakinan hakim sehingga tidak terikat dengan prosedur yang di maksud hukum acara pidana.
Juridical analysis of the decision to release from all lawsuits against criminal offenders with mental disorders, case study decision number 207 / PID.b / 2015 / pn.sim. This research was conducted based on how the procedure in determining someone has a mental disorder according to the criminal procedure law, whether the decision of the Simalungun District Court judge Number: 207 / Pid.B / 2015 / Pn. Sim is under the criminal procedure law in dealing with mental disorders defendants. This is to know the procedure for handling the perpetrator of an idealistic act who is suspected of having a mental disorder in terms of proving and applying certainty to the perpetrator as well as knowing the considerations in the decisions discussed in releasing the offender who has mental disorders. This research method is the type of juridical and normative research, approaching the problem of legal material sources, techniques of collecting legal materials, analyzing legal materials. Conclusion The decision of the Simalungun District Court Number 207 / Pid.B / 2015 / Pn. Sim, determining the state of the defendant's soul is only based on the judge's conviction so that it is not bound by the procedure referred to as criminal procedural law.