
Pertanggung Jawaban Hukum Nahkoda dan Pemilik Kapal Terhadap Terjadinya Kecelakaan Kapal
Pengarang : Rahmawati - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021XML Detail Export Citation
Abstract
Transportasi laut dapat dikatakan sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, karena sebagai penunjang kehidupan dan untuk kemajuan perekonomian suatu daerah maupun suatu negara sesuai peraturan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana mengatur mengenai tanggung jawab pihak-pihak kapal untuk bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian, dan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen yang menggunakan jasa angkutan laut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan di atas adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang pengaturan hukuman tanggung jawab pihak kapal nahkoda dan pemilik kapal kepada korban kecelakaan kapal melalui sumber perundang-undangan, buku, internet, jurnal, surat kabar dan literasi-literasi lainnya, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini memberitahukan bahwa nahkoda sebagai pemimpin tertinggi dalam kapal bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan adanya korban jiwa karena kelalaian yang diperbuat oleh nahkoda dimana mendapat hukuman penjara yang ditetapkan oleh hakim, dalam hal mengenai tanggung jawab ganti rugi pemilik kapal bertanggung jawab atas barang yang berada dikapal miliknya, apabila selama berlayar kapal tersebut kecelakaan dan barang yang berada dalam kapal miliknya mengalami kerusakan, hilang dan lain-lain selama berlayar maka pemilik barang dapat meminta ganti rugi atas barang yang dimilikinya atas bentuk tanggung jawab pemilik kapal.
Sea transportation can be said to be one of the basic human needs, because as a life support and for the economic progress of a region or a country according to the regulations of Law Number 17 of 2008 concerning Shipping, which regulates the responsibility of the parties to be responsible in the event of an occurrence. ship accidents resulting in casualties and losses, and to provide a sense of security for consumers using sea transportation services. The research method used by the author to answer the above problems is juridical normative which studies and analyzes the regulation of the liability of the ship captain and ship owner to victims of ship accidents through statutory sources, books, internet, journals, newspapers and literacy. other literacy, while the approach used is a case approach, a statutory approach and a conceptual approach.The research method used by the author to answer the above problems is juridical normative which studies and analyzes the regulation of the liability of the ship captain and ship owner to victims of ship accidents through statutory sources, books, internet, journals, newspapers and literacy. other literacy, while the approach used is a case approach, a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study inform that the captain as the highest leader in the ship is responsible for accidents that result in casualties due to negligence committed by the captain who gets a prison sentence set by the judge, and in terms of the responsibility for compensation the ship owner is responsible for the goods. who is in his ship, if during the sailing the ship is an accident and the goods on his ship are damaged, lost etc. during sailing, the owner of the goods can ask for compensation for the goods in his possession in the form of responsibility of the ship owner.