Pengelolaan Dana Desa (DD) Di Desa Melasu Baru Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pengelolaan Dana Desa (DD) Di Desa Melasu Baru Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan

Pengelolaan Dana Desa (DD) Di Desa Melasu Baru Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan

Pengarang : Esra Kalalembang - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Defenisi desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan pandemi COVID-19 sangat berpengaruh bagi tingkat kesejahteraan masyarakat tidak terkecuali masyarakat desa. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi penyebaran virus serta menangani dampak yang ditimbulkan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia adalah Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD). Penelitian Skripsi ini bertujuan untuk menjawab persoalan yang diteliti oleh penulis yaitu bagaimana pertanggungjawaban BLT-DD serta bagaimana penyaluran BLT-DD Di Desa Melasu Baru. Penelitian ini adalah dilakukan dengan tipe Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil dari Penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa : Pertama dapat diketahui bahwa Kepala Desa adalah orang yang bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan desa dan telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kedua, adapun penyaluran BLT-DD dilakukan memperhatikan peraturan dan pedoman kriteria penerima BLT-DD serta penetapan calon penerima BLT-DD dilakukan dengan mengedepankan musyawarah desa.

The definition of a village according to Law Number 6 of 2014 concerning Villages is a legal community unit that has territorial boundaries that are authorized to regulate and manage government affairs, the interests of the local community, based on community initiatives, origin rights, and/or traditional rights recognized and respected in the government system of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI). The social and economic impacts caused by the COVID-19 pandemic greatly affect the level of community welfare, including rural communities. The Indonesian government has issued various policies to overcome the spread of the virus and deal with its impacts. One of the policies issued by the Government of Indonesia is Direct Cash Assistance sourced from the Village Fund (BLT-DD). This thesis research aims to answer the problem studied by the author, namely how the accountability of BLT-DD and how to distribute BLT-DD in Melasu Baru Village. This research is carried out with the type of normative legal research using the statute approach and the conceptual approach. The results of this study the authors conclude that: First, it can be seen that the Village Head is the person who is fully responsible for village management and has been accounted for in accordance with applicable legal provisions, Second, the distribution of BLT-DD is carried out taking into account the regulations and guidelines for the criteria for BLT-DD recipients and the determination BLT-DD recipient candidates are carried out by prioritizing village deliberations.

Detail Informasi