
Perlindungan Hukum Bagi Aparat Kepolisian Di Polres Tarakan yang Melakukan Kekerasan Dalam Rangka Penangkapan Bagi Pelaku Tindak Pidana
Pengarang : Muhammad Aldi K.A. - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis tentang tinjauan normatif kekerasan oleh aparat kepolisian dalam rangka penangkapan bagi pelaku tindak pidana sebagai bagian dari penegakan hukum pidana dengan mengambil studi pada Polres Tarakan. Juga untuk menemukan bentuk perlindungan hukum bagi aparat kepolisian di Polres Tarakan yang melakukan kekerasan dalam rangka penangkapan bagi pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pada tipe penelitian ini diarahkan kepada penelitian hukum normatif. Karakteristik penelitian hukum normatif, yakni mencari kebenaran koherensi yang mana suatu kebenaran didasarkan pada kesesuaian antara yang ditelaah dengan aturan yang ditetapkan. Sebagai penelitian hukum normatif maka hanya menggunakan dua pendekatan sebagai alat analisisnya, yakni: Pendekatan perundang-undangan (statute approach) digunakan untuk mencari dan menemukan kerangka analisis hukum berkenaan dengan perlindungan hukum bagai aparat kepolisian di Polres Tarakan ketika melakukan penegakan hukum pidana dan pendekatan konseptual (conceptual approach) merupakan pendekatan melalui pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dari para ahli hukum, terutama dari pakar hukum pidana, guna menelaah konsep perlindungan hukum bagi aparat kepolisian ketika melakukan kekerasan dalam kerangka proses penegakan hukum pidana, dengan telaah pada studi Polres Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada konteks tinjauan normatif bahwa kekerasan oleh aparat kepolisian dalam rangka penangkapan bagi pelaku tindak pidana sebagai bagian dari penegakan hukum pidana dengan mengambil studi pada Polres Tarakan, maka semua bentuk tindakan kekerasan tersebut, haruslah mematuhi prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP, Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Selanjutnya, Bentuk perlindungan hukum bagi aparat kepolisian di Polres Tarakan yang melakukan kekerasan dalam rangka penangkapan bagi pelaku tindak pidana, yang dimaksud adalah pelaku kekerasan oleh aparat kepolisian tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana. Artinya, terdapat alasan pembenar sekaligus alasan pemaaf bagi aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan kepada tersangka atau pelaku tindak pidana sehingga tidak dapat dituntut dimuka hukum.
This study aimed to analyze the normative review of violence committed by police officers in the context of arresting criminals as part of criminal law enforcement, mainly by conducting a study at Tarakan resort police. It was also to find out a form of legal protection for police officers who commit violence in the context of arresting criminals. The research method used was a normative legal research. The characteristics of normative legal research, namely seeking the truth of coherence in which a truth was based on the conformity between what was studied and the rules set. As the normative legal research, it only used two approaches as an analytical tool, namely: the statute approach was used to seek and find a legal analytical framework with regard to legal protection for police officers at the Tarakan Resort Police when carrying out criminal law enforcement and a conceptual approach was the approach through the views and doctrines that have developed from legal experts, especially from criminal law experts, in order to examine the concept of legal protection for police officers when committing violence within the framework of criminal law enforcement process, with a study of the Tarakan Resort Police. The results showed that in the context of a normative review that violence committed by police officers in arresting criminals as part of criminal law enforcement, especially at Tarakan Resort Police as the study site, all forms of violence had to comply with the procedures as stipulated in the Criminal Procedure Code, Article 18 Paragraph 1 of Law Number 2 of 2002 concerning the Police, as well as Regulation of the Chief of the Indonesian National Police Number 1 of 2009 concerning the Use of Force in Police Actions. Furthermore, the form of legal protection for police officers at the Tarakan Resort Police who commit violence in the context of arresting perpetrators of criminal acts, what was meant was that perpetrators of violence committed by police officers, could not be held criminally responsible. It means that there were justifications and reasons for forgiveness of police officers who commit acts of violence against suspects or perpetrators of criminal acts so that they could not be prosecuted before the law.