Implikasi Hukum Penundaan Pelaksanaan PILKADA Bagi Pemerintah Daerah | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Implikasi Hukum Penundaan Pelaksanaan PILKADA Bagi Pemerintah Daerah

Implikasi Hukum Penundaan Pelaksanaan PILKADA Bagi Pemerintah Daerah

Pengarang : Sadriansyah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Implikasi Hukum Penundaan Pelaksanaan Pilkada Bagi Pemerintah Daerah adalah akibat-akibat hukum yang ditimbulkan pada saat dilakukannya penundaan pelaksanaan pilkada. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif dengan Metode analysis yang digunakan pada penelitian ini adalah study Pustaka, serta study kasus terhadap berlakunya hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa Pelaksanaan Pilkada dimasa terjadi Wabah Covid-19, memerlukan langkah tanggap darurat oleh Pejabat yang berwenang untuk Menyatakan Keadaan Negara dalam keadaan bahaya dengan Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, selanjutnya Presiden Joko widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem Keuangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa opsi pilihan penundaan pelaksanaan pilkada adalah merupakan bagian dari kebijakan Politik Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah dan penyelenggara Pilkada,sehingga terdapatnya permasalahan kebijakan antara lain: 1).Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bersumber dari APBD, Kepada Penyelenggara Pilkada akan dilakukan dan perubahan hanya dapat dilakukan terkait materi dari isi perjanjian NPHD, sebagaimana tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor:119/2813/SJ.Dan 117/KMK.07/2020 tentang percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020, Peraturan bersama mewajibkan bagi daerah Untuk Melakukan Realokasi dan Refocussing Anggaran, sanksi akan diberikan pada daerah yang terlambat menyampaikan laporan Penyesuaian anggarannya.

Legal Implications of Postponing the Implementation of Pilkada for Regional Governments are the legal consequences that arise when delaying the implementation of the Pilkada. This research is juridical normative with analysis method used in this research is library study, and case study on the enactment of law. Based on the results of the research conducted, it was found that the implementation of the Regional Head Election during the Covid-19 Outbreak required emergency response steps by the authorized official to declare the state situation in danger with the issuance of Presidential Decree Number 12 of 2020. Furthermore, President Joko Widodo issued a Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2020 concerning State Financial Policy and Financial System Stability for handling the Covid-19 pandemic in order to deal with threats that endanger the national economy and/or financial system stability. Based on the results of the research that the option of delaying the implementation of the Pilkada is part of the Political Law policy carried out by the Government and the organizers of the Pilkada, so that there are policy problems, including: 1). That the Regional Grant Agreement (NPHD) which is sourced from the APBD, to the Pilkada Organizer will be made and changes can only be made regarding the material of the contents of the NPHD agreement, as stated in the Joint Decree of the Minister of Home Affairs and the Minister of Finance Number: 119/2813/SJ.Dan 117/KMK.07/2020 concerning Acceleration of Adjustment of the 2020 APBD, Joint Regulation requires regions to reallocate and refocus their budgets, sanctions will be given to regions that are late in submitting their budget adjustment reports

Detail Informasi