Status Hukum Pegawai Non-PNS UBT yang Menduduki Jabatan Struktural Dilihat Dari Ketentuan Peraturan Kepegawaian yang Berlaku | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Status Hukum Pegawai Non-PNS UBT yang Menduduki Jabatan Struktural Dilihat Dari Ketentuan Peraturan Kepegawaian yang Berlaku

Status Hukum Pegawai Non-PNS UBT yang Menduduki Jabatan Struktural Dilihat Dari Ketentuan Peraturan Kepegawaian yang Berlaku

Pengarang : Imam Aripin - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk kelancaran tugas administrasi pemerintahan dibutuhkan adanya SDM aparatur/Pegawai ASN yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pelayanan publik bagi masyarakat, berupa pemberian pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. UBT sebagai Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTN-B ) sejak tahun 2010 memiliki SDM Pegawai Non-PNS / Tenaga Honorer yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan layanan administrasi sejak proses peralihan kelembagaan dari PTS menjadi PTN sampai dengan sekarang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Pegawai Non-PNS diluar Aparatur Sipil Negara (ASN )yang menjabat sebagai pejabat struktural. Berpijak latar belakang penelitian tersebut, maka tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum pegawai Non-PNS yang diangkat menduduki jabatan struktural dilihat dari Ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku serta mengetahui Implikasi dan perlindungan hukum terhadap pegawai Non-PNS yang diangkat menduduki jabatan struktural tersebut. Tipe penelitian ini adalah Penelitian Normatif dengan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach ) dan pendekatan konseptual (conceptual approach ). Hasil penelitian menunjukkan adanya Kesalahan Administrasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK ) dalam pengangkatan Pegawai Non-PNS menduduki jabatan struktural. Bentuk perlindungan hukum terhadap Pegawai Non-PNS yang menduduki jabatan struktural dalam melaksanakan tugas dan fungsi layanan administrasi adalah perlindungan hukum preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum preventif ini dapat dilakukan dengan cara melegalkan kedudukan Pegawai Non-PNS yang menduduki jabatan struktural. Sedangkan perlindungan hukum represif dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor : 007/UN51/PR/2013 Tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan UBT.

Its is undeniable that for the smooth running of government administration tasks, it is necessary to have human resources for government employees who are responsible for carrying out their duties as public service providers for community, in the form of providing service for goods, services, and/or administrative services. UBT as a new public University (PTN-B ) since 2010 has Human Resources for Non-PNS Employee (Non Government Employee ) / Honorary Employee who have carried out their duties and functions in providing administrative service since the institutional transition process from PTS to PTN until now. This research is motivated by the existence of Non-PNS Employee outside the State Civil Apparatus (ASN )who serve as structural officials. Base on the background of this research, the purpose ot the study is to find out and understand the legal position of Non-PNS employees who are appointed to structural positions in terms of the formal principles of applicable employment regulations and to know the implications an legal protection for Non-PNS employees who are appointed to these structural positions. This type of research is normative research with the approach used in this study using a statutory approach and a conceptual approach. The results showed that there was an administrative error by Personnel Guidance Officer (PPK )in the appointment of Non-PNS Employees occupying structural positions. The form of legal protection for Non-PNS Employees who occupy structural positions in carrying out the duties and functions of administrative services is preventive and repressive legal protection. This form of preventive legal protection can be carried out by legalizing the position of Non-PNS Employees who occupy structural positions. Meanwhile, repressive legal protection is carried out based on Rector’s Regulation Number : 007/UN51/PR/2013 concerning the UBT Educational Staff Code Ethics.

Detail Informasi