Kedudukan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Dalam Rangka Penegakan Hukum Keimigrasian Dengan Berdasarkan Asas Manfaat | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kedudukan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Dalam Rangka Penegakan Hukum Keimigrasian Dengan Berdasarkan Asas Manfaat

Kedudukan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Dalam Rangka Penegakan Hukum Keimigrasian Dengan Berdasarkan Asas Manfaat

Pengarang : Alim Nurdin - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk melakukan analisis makna filosofis Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan dikaitkan dengan asas manfaat sebagai bagian dari upaya normatif penegakan hukum keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan untuk menganalisis kedudukan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan apakah dapat menjadi pendukung bagi spirit penegakan hukum yang dikehendaki Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan mengacu asas kemanfataan hukum. Metode penelitian hukum yang dilakukan adalah menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analisis, adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue approach) adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dari regulasi. Sedangkan pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pendekatan dengan berusaha membangun suatu konsep yang akan dijadikan acuan di dalam penelitian dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Makna filosofis Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan bahwa regulasi tentang pmberian bebas visa kunjungan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia haruslah memperhatikan konsp filosofis kedaulatan serta keamanan negara Indonesia, sehingga apabila dikaitkan dengan asas manfaat, adalah tidak bertentangan dengan filosofi penegakan hukum keimigrasian menurut perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun kedudukan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan seharus dapat menjadi pendukung bagi spirit penegakan hukum yang dikehendaki Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan mengacu asas kemanfataan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Artinya, kedudukan asas manfaat yang dimaksud semestinya tetap mengedepankan penjagaan kedaulatan serta keamanan negara Indonesia.

The research objective was to analyze the philosophical meaning of Presidential Regulation Number 21 of 2016 concerning Visit Visa Free in relation to the principle of benefit as part of the normative effort to enforce immigration law according to Law Number 6 of 2011 concerning Immigration, and to analyze the position of Presidential Regulation Number 21 of 2016 About Free Visit Visas can it be a support for the spirit of law enforcement that is desired by Law Number 6 Year 2011 concerning Immigration with reference to the principle of legal benefit. The method of legal research carried out is to use a normative legal research type, with an analytical approach, namely a statue approach and a conceptual approach. The statutory approach (Statue approach) is an approach using legislation from regulations. While the conceptual approach is an approach by trying to build a concept that will be used as a reference in research by departing from the views and doctrines that are developing in the science of law. The results show that the philosophical meaning of Presidential Regulation Number 21 of 2016 concerning Visit Visa Free is that the regulations regarding the granting of free visit visas to foreigners who enter Indonesia must pay attention to the philosophical concept of the sovereignty and security of the Indonesian state, so that when it is related to the principle of benefit, it is not contradictory. with the philosophy of immigration law enforcement according to the perspective of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration. As for the position of Presidential Regulation Number 21 of 2016 concerning Visit Visa Free, it should be able to support the spirit of law enforcement that Law Number 6 of 2011 concerning Immigration with refers to the principle of legal benefit as regulated in Article 2 of Presidential Regulation Number 21 of 2016 concerning Visa Free Visit. This means that the position of the principle of benefit in question should continue to prioritize safeguarding the sovereignty and security of the Indonesian state.

Detail Informasi