
Analisis Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Dalam Peradilan Militer
Pengarang : Destri Prasetyoandi - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021XML Detail Export Citation
Abstract
Peradilan militer adalah suatu mekanisme bagi para pencari keadilan untuk melaksanakan upaya terhadap apa yang dialaminya dalam suatu tindak pidana yang melibatkan prajurit atau anggota militer. Sebagai suatu badan peradilan, tentunya peradilan militer juga dilengkapi dengan wewenang unutk memeriksa dan memutus suatu permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh korban atau pihak yang merasa dirugikan. Penggabungan gugatan ganti kerugian diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Apabila suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaaan perkara pidana oleh Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menimbulkan kerugian bagi orang lain, Hakim Ketua atas permintaan orang yang merasa dirugikan dapat menetapkan unutk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidananya. Terhadap penggabungan perkara tersebut, mekanisme yang diatur secara umum oleh Undang-Undang harus dilaksanakan dengan baik agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun kerugian bagi para pihak yang berperkara. Demikian pula terhadap status hukum apabila putusannya diajukan upaya hukum banding perlu dipertimbangkan konsekuensi hukumnya mengenai putusan pidana dan perdata. Adanya ketentuan pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan militer daoat menjadi suatu kebimbingan bagi para pihak yang berperkara mengingat masing-masing putusan yang digabungkan tidak dapat berdiri sendiri dan harus menempuh tahapan banding secara bersamaan, apabila terhadap putusan pidananya diajukan banding baik oleh oditur militer maupun oleh terdakwa
Tidak Tersedia Deskripsi