
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Timbulnya Korban Kematian Atau Luka Berat Menurut Tinjauan Teori Hukum Pidana
Pengarang : Arofiek Aprilian Riswanto - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021XML Detail Export Citation
Abstract
Tujuan Penelitian: Untuk melakukan analisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan timbulnya korban kematian atau luka berat menurut tinjauan teori hukum pidana. Untuk menganalisis apakah pemberian ganti rugi kepada korban dapat menggugurkan sanksi pidana bagi pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas Dalam Metode penelitian ini, tipe penelitian hukum yang digunakan, adalah tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Melalui tipe penelitian ini, maka analaisis yang digunakan adalah analisis kualitatif preskriptif. Hasil peneltian menunjukkan bahwa Pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan timbulnya korban kematian atau luka berat, menurut teori hukum pidana Indonesia, yang menganut asas legalitas dengan berkiblat kepada dogma positivisme, maka merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas jika memenuhi unsur, tetap harus dimintakan pertanggungjawaban pidana. Pemberian ganti rugi kepada korban tidak dapat menggugurkan sanksi pidana bagi pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas, sebab tindak pidana kecelakaan lalu lintas termasuk dalam kategori delik biasa bukan sebagai delik aduan maka pelaku tindak pidana lalu lintas, meskipun telah membayar sejumlah ganti rugi, tentunya tidak akan menghapuskan atau menggugurkan sanksi pidana yang harus dikenakan kepada pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Research Objectives: To analyze criminal liability for perpetrators of traffic accidents that cause death or serious injuries according to a review of criminal law theory. To analyze whether giving compensation to victims can abort criminal sanctions for perpetrators who cause traffic accidents In this research method, the type of legal research used is a normative legal research type, with the legal approach and the conceptual approach. Through this type of research, the analysis used is prescriptive qualitative analysis. The results of the study show that the perpetrator of traffic accident which cause death or serious injuries, according to the theory of Indonesian criminal law, which adheres to the principle of legality with a focus on the dogma of positivism, then refers to Law of 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation, If the perpetrator of traffic accident meets the element, it must still be held criminally responsible. The provision of compensation to the victim cannot abort criminal sanctions for perpetrator causing traffic accident, because traffic accident is included in the category of ordinary offenses not as a complaint offense, the perpetrator of traffic crime, even though it has paid a certain amount of compensation, of course, will not eliminate its or abort criminal sanction which it must be imposed on perpetrator of traffic accident.