
Tinjauan Yuridis Terhadap Penyulundupan Pakaian Bekas Secara Illegal Dikota Tarakan
Pengarang : Putri Nuralifia S. - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021XML Detail Export Citation
Abstract
Pakaian merupakan salah satu kebutuhan primer yang tidak luput dari kehidupan sehari-hari. Seiring dengan perkembangan zaman pakaian dijadikan untuk unjuk diri atau yang biasa disebut dengan fashion. Namun demikian, pada beberapa dekade, muncullah isu perdagangan pakaian bekas yang didasari oleh beberapa macam alasan peredaran pakaian bekas di dunia dapat berubah hibah untuk korban bencana alam ataupun perdagangan biasa seperti lelang baju bekas artis atau sekedar mencari keuntungan dengan harga murah. Dengan adanya fashion banyak orang yang membuka usaha untuk mendukung fashion sekaligus mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntun gan dan ada beberapa oknum yang mengambil jalan pintas untuk mendapat untung yang besar dengan cara menyelundupkan barang dari luar negeri dan dimasukkan ke tarakan melalui jalur illegal atau biasa disebut dengan penyelundupan.
Penyelundupan adalah Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu. Dalam pasal 102 huruf a setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Clothing is one of the primary needs that cannot be separated from everyday life. Along with the times, clothes are used to show themselves or what is commonly called fashion. However, in the past few decades, the issue of the used clothing trade has arisen based on several reasons that the circulation of used clothing in the world can change to grants for victims of natural disasters or ordinary trade such as auctioning used artist clothes or simply looking for cheap profitsWith the existence of fashion, many people open businesses to support fashion as well as take the opportunity to make profits and there are some people who take shortcuts to make big profits by smuggling goods from abroad and put into Tarakan through illegal channels or commonly known as smuggling. Smuggling is Referring to Law Number 17 of 2006 concerning Amendments to Law Number 10 of 1995 concerning Customs, smuggling is a light and serious crime if it is categorized under certain conditions. In Article 102 letter a, any person who exports goods without submitting a customs notification, and article 102 letter b, unloads imported goods outside the customs area or other places without permission from the head of the customs office, is subject to a minimum imprisonment of 1 year and a maximum imprisonment of 10 years. and a minimum fine of Rp. 50 million and a maximum of Rp. 5 billion.