
Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pelaku Aborsi (Studi Kasus Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar)
Pengarang : Putri Nadya Rusman - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021XML Detail Export Citation
Abstract
Banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia salah satunya kasus aborsi yang dapat menyebabkan pendarahan, kerusakan pada rahim bahkan dapat menyebabkan kematian bagi pelakunya. Selain itu aborsi ilegal juga melanggar undang-undang , norma-norma sosial dan agama, diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana pelaku aborsi dalam Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar, dan untuk mengetahui rasio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil yang dicapai dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan hukum pidana materil atas Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar tidak sesuai hukumannya dengan pasal 77A Ayat (1) Jo, Pasal 45A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo, Pasal 55 Ayat 1 (satu) ke-1 KUHPidana. Hal ini terlihat karena terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang dikenakan pada terdakwa tersebut. Rasio decidendi atau dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara sebagaimna yang dimaksud dalam putusan hakim Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar, yaitu bersifat yuridis yaitu dari dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan pasal-pasal peraturan hukum pidana kemudian bersifat non yuridis yaitu alasan perbuatan terdakwa dan akibat dari perbuatan terdakwa serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Oleh sebab pertimbangan diatas maka hakim memutuskan terdakwa di nyatakan bersalah sehingga terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) akan tetapi putusan yang diberikan oleh hakim tidak setimpal dengan perbuatan si terdakwa.
ABSTRACT A number of cases happen in Indonesia; one of them is abortion case which can cause bleeding, damage in the womb, even it can cause death for its perpetrator. Moreover, illegal abortion also violates the constitution, social and religious norms; it is also regulated in the Criminal Code (KUHP). This research aimed to comprehend law implementation on the abortion crime perpetrator in Decision Number 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar and to comprehend the judge’s ratio decindendi in Decision Number 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar. The approach used in this research was statute approach, conceptual approach, and case approach. The result achieved in this research showed that the implementation of material criminal law on an act that the defendant did in case number 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar was not appropriate with its penalty with article 77A Paragraph (1) Jo, Article 45A Constitution Number 23, 2002 about child protection Jo, Article number 55 Paragraph 1 (one) the first of Criminal Code. It could be seen because of the fulfillment of appropriate elements with the imposed article in that defendant. The ratio decindendi and the judge's basic consideration in sentencing criminals on the case were based on court judgment Number 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar, that is, it was juridical from the public prosecutor indictment, witness information, defendant information, evidence, and articles of criminal law regulation. Then, it was non-juridical that was the defendant reason act and defendant act consequence, and the matters that eased and burdensome. Because of the consideration above so, the judge decided the defendant was found guilty so that the defendant had to undergo imprisonment for one year four months and paid the fine of IDR 1.000.000 (one million IDR) however, the decision given by the judge was not comparable with the defendant's act.