
Mediasi Pidana Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pengarang : Annastasia Nasution - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012XML Detail Export Citation
Abstract
Penegakan hukum menjadi kunci agar terjaganya norma-norma yang ada di masyarakat. Penegakan hukum yang profesional dan proporsional akan dapat menciptakan rasa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sendiri sehingga kepatuhan masyarakat terhadap hukum akan terwujud. Bila hal ini dapat dilakukan oleh semua warga masyarakat maka tidak akan pernah terjadi penyelesaian masalah yang terjadi di masyarakat diselesaikan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Mediasi adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa secara menengahi, yang menengahinya dinamakan mediator atau orang yang menjadi penengah. Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan disertai ancaman (sanksi) dan menurut wujudnya atau sifatnya perbuatan-perbuatan atau tindak pidana ini adalah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, perbuatan-perbuatan ini juga merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang dianggap baik dan adil Metode penelitian yang dilakukan penulis dalam proses penyusunan skripsi ini adalah dengan Penelitian Yuridis Empiris dengan teknik pengumpulan bahan hukum sekunder, yang berisikan tata cara atau langkah-langkah atau yang digunakan dalam rangka melakukan penelitian yaitu melalui pendekatan masalah, sumber dan jenis data, populasi dan sampling penelitian, prosedur pengumpulan dan pengolahan data serta analisa data.
Tidak Tersedia Deskripsi