
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Jasa Automated Teller Machine (ATM) yang Mengalami Kerugian Karena Terjadi Mutasi Dana pada Rekening Nasabah
Pengarang : Aisyah Andrini - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini dengan menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan huk primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Bahan hukum sekunder yaitu literatur yang berkaitan dengan penelitian yang dibahas, serta bahan hukum tersier. Hasil studi menunjukan bahwa Apabila terjadi kesalahan mutasi dana dalam mesin ATM merupakan kelalaian pihak Bank, maka pihak bank mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti kerugian kepada nasabah, serta pihak bank tidak melakukan kegiatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalah UU Perbankan. Ketentuan mengenai besar ganti- rugi yang harus di berikan oleh pihak bank tidak di atur didalam Undang- Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Untuk menentukan besarnya ganti kerugian berdasarkan atas perjanjian yang telah Pihak bank dengan nasabah. Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian mengenai penggunaan produk dan fasilitas perbankan, dimana pihak nasabah sepakat menggunakan fasilitas bank yaitu kartu ATM. Mengingat asas perjanjian kepastian hukum atau asas sunt servanda yang berarti perjanjian yang dibuat harus ditaati dan dipatuhi serta di anggap sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Upaya penyelesaian jika terjadi transaksi melalui ATM yang merugikan nasabah adalah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur di luar peradilan (non litigasi) dan jalur peradilan (litigasi). Jalur di luar peradilan meliputi mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang dibebankan menjadi tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sedangkan penyelesaian melalui peradilan dilakukan dengan mengajukan gugatan dengan alas hak wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.
This research is a normative legal research approach used is a legal approach and conceptual approach. This study used three legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The primary huk material is the legislation related to this study. Secondary legal materials are literature related to the research discussed, as well as tertiary legal materials. The results of the study show that if there is an error in the mutation of funds in the ATM machine is negligence of the Bank, then the bank has an obligation to provide compensation to customers, and the bank does not conduct activities by applying the principle of prudence as stipulated in the Banking Law. Provisions on the amount of compensation that must be provided by the bank are not stipulated in Law No.10 of 1998 on Banking. To determine the amount of compensation based on the agreement that the bank has with the customer. The agreement in question is an agreement on the use of banking products and facilities, where the customer agrees to use the bank's facilities, namely ATM cards. Given the principle of legal certainty agreement or sunt servanda principle which means the covenant made must be obeyed and obeyed and considered aslaw for those who make it. Settlement efforts in case of transactions through ATMs that harm customers can be done through two channels, namely the path outside the judiciary (non-litigation) and the judicial path (litigation). Non-judicial channels include mediation, conciliation, and arbitration which is a form of dispute resolution that is charged to the duties of the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK). While the settlement through the judiciary is done by filing a lawsuit with the basis of default rights and acts against the law.