
Penegakan Hukum Kejahatan Uang Palsu Menurut UU Nomor 7 Tahun 2011
Pengarang : Iyon Sutikno - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012XML Detail Export Citation
Abstract
Kejahatan Uang palsu merupakan kejahatan yang teorganisir dan kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat.Dengan semakin berkembangnya IPTEK dan semakin cangihnya alat untuk membuat uang palsu, pelaku semakin merajalela dan semakin banyaknnya cara / modus baru yang di lakukan oleh pelaku .Maka dari itu harus di imbangi dengan penegakan hukum yang sebenar-benarnya.Penegakan hukum yang selama ini di gunakan oleh para penegak hukum masih belum membuat pelaku jera Polisi sebagai proses penegakan kasus terkemuka dalam hal ini adalah lembaga pertama dalam institusi keadilan harus sudah benar – benar mengimbangi perkembangan jaman ini dengan semakin banyaknya peredaran uang palsu dan semakin canggihnya alat .Kemudian dalam proses penegakan uang palsu ini pelaku untuk saat ini masih di jerat dengan KUHP khususnya pasal 244 dan 245. Dengan itu maka pemerintah telah mengeluarkan undang khusus yaitu undang-undang nomor 7 Tahun 2011 Tentang mata uang dan undang-undang ini sudah di sahkan namun untuk sementara masih belum di gunakan agar para penegak hukum sudah segera menggunakan, agar para pelaku kejahatan ini dapat di hukum seberat-beratnya. Dan dari pada itu pelaku dalam setiap aksinya dalam melakukan kejahatan uang palsu ini banyak modus dan cara baru yang di lakukan untuk mengelabuhi korbannya .Di sini penegak hukum dalam hal ini kepolisian di tuntut untuk segera mungkin mengungkap dan menemukan modus-modus baru tersebut dan menghukum pelaku dengan undang-undang baru yang sudah di sahkan dan tidak lagi sudah menggunakan KUHP .
Tidak Tersedia Deskripsi