
Penanganan Perkara Perdata Oleh Jaksa Sebagai Pengacara Negara
Pengarang : Evy Susanti - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012XML Detail Export Citation
Abstract
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Sejalan dengan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan beberapa undang-undang yang baru, serta berdasarkan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan UU Kejaksaan RI dimaksudkan untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran serta memperluas wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yakni sebagai Pengacara Negara. Tugas dan wewenang kejaksaan yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, diperjelas di dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 (selanjutnya dalam penelitian ini disebut sebagai UU Kejaksaan RI). Profesi Jaksa memiliki aturan hukum berdasarkan UU Kejaksaan RI. dalam lapangan hukum perdata berdasarkan undang-undang ini hanya ada 2 (dua) pasal yang mengatur secara tegas tentang jaksa dapat beracara dalam lapangan hukum perdata yaitu Pasal 30 Ayat (2) ”Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”
Tidak Tersedia Deskripsi