
Proses Hukum Kasus Balapan Liar yang Dilakukan Oleh Anak di Kota Tarakan
Pengarang : Ahmadsyah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012XML Detail Export Citation
Abstract
Balapan Liar adalah suatu kegiatan mengadu sepeda motor dengan kecepatan yang tinggi serta uang taruhan yang lumayan besar jumlahnya. Balapan Liar juga dapat diartikan sebagai suatu kegiatan beradu kecepatan kendaraan roda dua yang tidak memiliki izin yang resmi. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap resmi, melainkan di jalan raya. Tujuan Penulisan ini yaitu Untuk mengetahui dan memahami Proses Hukum kasus Balapan Liar yang dilakukan oleh Anak dan Untuk mengetahui dan memahami Peranan Pihak Kepolisian dan Masyarakat dalam menangani Balapan Liar. Analisis data pada penelitian Hukum Normatif ini adalah pengelolaan data hakekatnya kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Data yang dianalisis tersebut kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan cara menguraikan data yang menggambarkan keadaan sebenarnya di lapangan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang telah diajukan. Proses hukum kasus Balapan Liar dikota Tarakan Pihak Kepolisian melakukan tindak Penilangan yang dikenakan pasal 297 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang jangka waktu untuk sidangnya dari saat ditangkap adalah 30 hari, sisanya diperpanjang lagi 30 hari. Tetapi dalam jedah waktu sidang itu tidak menutup kemungkinan hanya 14 hari atau 21 hari apabila berkas dan barang bukti tersebut telah rampung maka bisa di kirim ke kejaksaan sebelum waktu yang telah tentukan. Lalu berkasnya diajukan ke pengadilan melalui Kejaksaan.
Tidak Tersedia Deskripsi