
Proses Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi
Pengarang : Abdul Sudin A. - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012XML Detail Export Citation
Abstract
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif, Penelitian Hukum Normatif, yaitu pada penelitian ini pada hakekatnya kegiatan untuk mengadakan sistematisasi dan klasifikasi terhadap permasalahan mengenai Proses Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1) UU No. 8 Tahun 2010 disebutkan bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Dalam pengertian ini, unsur-unsur yang dimaksud adalah unsur pelaku, unsur perbuatan melawan hukum serta unsur merupakan hasil tindak pidana. Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyebutkan bahwa Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana Pencucian Uang ialah : a). alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; dan/atau b). alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan Dokumen. Proses pembuktian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang masih sulit diterapkan, aturan perundangan tersebut memang tetap akan sulit membuktikan adanya dugaan pencucian uang terhadap sebuah transaksi keuangan yang dilakukan masyarakat. Tetapi dalam UU TPPU ini diterapkan metode pembuktian terbalik. Metode pembuktian terbalik bisa diterapkan dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang. Caranya dengan melalui penetapan hakim atau permintaan dari pihak jaksa kepada hakim untuk melaksanakan metode tersebut. Penerapan pembuktian terbalik dalam persidangan bisa dilakukan dengan didasarkan pada Pasal 77 dan Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dalam pasal tersebut diatur ketentuan bahwa terdakwa harus mampu membuktikan asal-usul dana yang dimiliki, namun melalui penetapan hakim. Pembuktian terbalik beban pembuktian ada pada terdakwa. Pada tindak pidana pencucian uang yang harus dibuktikan adalah asal-usul harta kekayaan yang bukan berasal dari tindak pidana, misalnya bukan berasal dari korupsi, kejahatan narkotika serta perbuatan haram lainnya.
Tidak Tersedia Deskripsi