Eksploitasi Aktivitas Seksual Dalam Bentuk Film Pada Tindak Pidana Pornografi Menurut Perspektif Hukum Islam | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Eksploitasi Aktivitas Seksual Dalam Bentuk Film Pada Tindak Pidana Pornografi Menurut Perspektif Hukum Islam

Eksploitasi Aktivitas Seksual Dalam Bentuk Film Pada Tindak Pidana Pornografi Menurut Perspektif Hukum Islam

Pengarang : Risa Rufaydah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Skripsi ini bertujuan antara lain : pertama untuk mengetahui karakteristik tindak pidana pornografi dalam UU Pornografi, tujuan kedua untuk mengetahui eksploitasi aktivitas seksual dalam bentuk film menurut perspektif hukum Islam. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis melakukan penelitian dengan cara yang pertama melakukan pendekatan masalah secara yuridis normatif (norm juridical examination) terhadap bahan hukum, yang kedua teknik pengumpulan bahan hukum, yang ketiga analisa bahan hukum. Kesimpulan pertama yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah karakteristik pornografi pada UU Pornografi telah diatur pada Pasal 1 ayat 1 yaitu sesuatu yang berisi materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Kesimpulan kedua, eksploitasi aktivitas seksual dalam hukum Islam berupa kegiatan perfilman yang menonjolkan kegiatan pornografi dan pornoaksi tanpa memberlakukan sensor film yang dapat dinikmati masyarakat luas secara bebas. Larangan tersebut menunjukkan bahwa umat Islam tidak boleh mendekati perbuatan zina seperti halnya menonton film porno yang akan membuat orang berpikir untuk melakukannya materiil Hukum Islam mengenai pengaturan masalah pornografi ditrinjau dari Alquran dan Hadits lebih bersifat larangan seperti dalam Surah an-Nur ayat 30 dan 31, Surah Al Isra’ ayat 32, Surah Al Ahzab 59, dan hadits-hadits. Larangan tersebut menunjukkan bahwa umat islam tidak boleh mendekati perbuatan zina, seperti halnya menonton film porno yang akan membuat orang berpikir untuk melakukannya. Jadi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat merupakan penjabaran dari AlQuran dan Hadits yang mengatur mengenai pornografi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi