
Tinjauan Yuridis Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pengarang : Suci Novita Ningrum - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012XML Detail Export Citation
Abstract
Penulisan hukum skripsi ini penulis mengangkat beberapa permasalahan, diantaranya mengenai Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan serta Penyelesaian perselisihan yang terjadi antara tenaga kerja dan pengusaha mengenai kesehatan keselamatan kerja. Tujuan dari pada penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberlakukan pada perusahaan. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum skripsi ini adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian kepustakaan untuk mendapatkan bahan hukum. Pemerintah telah menetapkan kebijakan perlindungan tenaga kerja terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja melalui peraturan perundangan. Peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu upaya dalam pencegahan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, peledakan, kebakaran, dan pencemaran lingkungan kerja yang penerapannya menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan serta kondisi lingkungan kerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada perusahaan setelah ditelaah oleh penulis adalah telah menggunakan peraturan perundangan yang sudah diberlakukan. Untuk penyelesaian perselisihan yang terjadi antara tenaga kerja dan pengusaha dalam keselamatan dan kesehatan kerja dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu penyelesaian diluar pengadilan yang meliputi negoisasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase sedangkan jika penyelesaian perselisian di luar pengadilan itu tidak berhasil maka penyelesaian perselisihan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dapat mengunakan penyelesaian dipengadilan yaitu pengadilan hubungan industrisial yang khusus digunakan untuk menyelesaikan masalah perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan. Dari penjelasan diatas maka penulis menarik kesimpulan bahwa perusahaan telah melaksanakan Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara perusahaan dengan tenaga kerja.
Tidak Tersedia Deskripsi