Permohonan Grasi Terhadap Terpidana Anak | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Permohonan Grasi Terhadap Terpidana Anak

Permohonan Grasi Terhadap Terpidana Anak

Pengarang : Yuli Mutia Windasary - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian bahan kepustakaan. Menganalisa bahan hukum pada penelitian normatif adalah proses memperoleh hukumnya berupa preskripsi, dilakukan dengan mengidentifikasi konsep atau sumber huku dari peristiwa hukum, menginvetarisasi bahan hukum, mengklasifikasikan bahan hukum, menetapkan norma hukum sebagai indikator hukum kemudian menganalisa secara logis dan sistematis hubungan antara konsep atau sumber hukum dari peristiwa hukum terhadap indikator hukum, sehingga memperoleh preskripsi. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Undang-undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia itu suatu negara hukum (rechstsaat) dibuktikan dari ketentuan dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 ayat (1) Amandemen Kedua menyebutkan bahwa “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”. Oleh karena itu, pemberian grasi seharusnya perlu bagi terpidana anak karena karena untuk memperbaiki masa depan anak-anak, Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa anak berhak memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dasar utama dalam mengajukan permohonan grasi adalah pengakuan bersalah dan penyesalan dari pelaku, oleh karena itu mengajukan permohonan grasi adalah upaya hukum terakhir bagi terpidana anak untuk menghindari dari dijalankannya pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, selain sifatnya sebagai pengampunan dari Presiden Hasil keputusan permohonan grasi yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden, dapat berupa penolakan atau penerimaan grasi. Pemberian grasi bukan dimaksudkan untuk menganulir hukum atau membatalkan hukum yang telah ditegakkan. Pemberian grasi sifatnya hanya memberikan pengampunan, tanpa meniadakan kesalahan terpidana anak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi