Penyelesaian Perkara Pidana Diluar Pengadilan Oleh Polres Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penyelesaian Perkara Pidana Diluar Pengadilan Oleh Polres Tarakan

Penyelesaian Perkara Pidana Diluar Pengadilan Oleh Polres Tarakan

Pengarang : Christian - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Secara normatif pembaharuan hukum pidana (penal reform) di indonesia dimulai sejak masa permulaan berdirinya Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.Pasal II Aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945 menentukan bahwa “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini (UUD-1945)” Berdasarkan aturan peralihan tersebut, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) berlaku di Indonesia. Dan kemudian mulai tahun 1946 melalui Undang-undang No 1 Tahun 1946, karena berbagai perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin cepat maka dibuatlah beberapa Undang-undang Pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP). Sekalipun demikian, tuntutan terhadap perubahan-perubahan materi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana semakin hari semakin nyata. Sejak saat itulah pembaruan hukum pidana sudah mulai untuk dilaksanakan sampai saat ini. Dengan semangat reformasi diharapkan agar badan legislatif membuat suatu lembaga yang mengontrol jalannya mediasi yang diberikan oleh Institusi Kepolisian.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi