Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Penggunaan Kartu Kredit | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Penggunaan Kartu Kredit

Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Penggunaan Kartu Kredit

Pengarang : Deny Febrianto - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penulisan hukum skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana hubungan hukum para pihak dalam penggunaan kartu kredit dan bagaimana tanggung gugat para pihak dalam penggunaan kartu kredit.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami hubungan hukum para pihak dalam kartu kredit serta tanggung gugat para pihak dalam penggunaan kartu kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis normative yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum skunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang di gunakan dalam penelitian hukum. Di dalam pembahasan skripsi ini penulis menjelaskan mengenai hubungan hukum para pihak dalam penggunaan kartu kredit serta tanggung gugat para pihak dalam penggunaan kartu kredit. Hubungan hukum para pihak dalam pengunaan kartu kredit diatur dalam perjanjian yang berbentuk baku yang disediakan oleh pihak penerbit yaitu bank dimana dalam perjanjian itu tercantum mengenai hak dan kewajiban dari para pihak dan tanggung gugat para pihak dalam pengunaan kartu kredit bila berdasarkan jenis kartu kredit dapat dibagi menjadi 2 yaitu charge card dan credit card, Untuk keduanya memiliki perbedaan dalam batas pemakainnya serta keduanya memiliki denda dan sanksi dalam pembayaran kreditnya. Dari penjelasan di atas penulis menarik beberapa kesimpulan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara pemegang kartu diatur dalam kewajiban dan haknya yang didalamnnya diatur kewajiban dan hak dari penerbit dan pemegang kartu serta tangung gugatnya bila mengikuti jenis kartu charge card dimana batas pemakainya tidak ditentukan namun dibatasi dalam pelunasan tagihan serta memiliki sanksi bagi si pemegang kartu yang tidak dapat melunasinya dan untuk Credit Card batas pemakainya ditentukan serta dikenakan pula sanksi dalam keterlambatan pelunasannya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi