
Tindak Persekusi yang Dilakukan oleh Masyarakat dalam Perspektif Hukum Pidana
Pengarang : Benny Benyamin - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021XML Detail Export Citation
Abstract
Tindakan persekusi di Indonesia sudah semakin marak terjadi disekitar kita. Kata persekusi itu sudah ada sejak dahulu akan tetapi baru viral pada saat ini, karena banyak terjadi tindak kekerasan dalam masyarakat. Persekusi yaitu perlakukan buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya. Ketentuan hukum mengenai perlakuan Persekusi dan bagaimana perbuatan Persekusi menurut sudut pandang dari pasal yang ada dalam Kitab undang-undang hukum pidana. Perlakuan persekusi merupakan suatu pelanggaran hukum yang tidak termasuk dalam delik aduan dan dapat dikenakan pasal berlapis. Menurut aturan hukum pidana dimana persekusi diartikan dalam tindak pidana dengan menyamakan persekusi itu dengan salah satu bentuk kejahatan yang tertuang dalam kitab undang-undang hukum pidana. Tindak pidana persekusi dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menganalisa pasal-pasal dalam peraturan perundangundangan yang mengatur tindakan persekusi ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab identifikasi masalah yang berkaitan dengan tindakan persekusi, tentang kriteria persekusi dalam hukum positif (KUHP), jenis-jenis tindak pidana yang dapat diterapkan dalam tindak persekusi dan sanksi pidana dalam kasus persekusi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa persekusi sendiri sebenarnya tidak diatur secara jelas dalam KUHP, akan tetapi akibat dari tindakan persekusi tersebut dapat dikenakan dengan beberapa pasal yang terdapat dalam KUHP dan hukuman atau sanksi pidana sesuai dengan perbuatan dan motif kejahatan pelaku persekusi.
Persecution acts in Indonesia have recently increased in our surrounding. The word ‘persecution’ has been long existed, yet recently becomes viral since there are many violations addressed to children in our society. Persecution is a systematic harmful treatment or violation made by individual or group to others. The legal provisions related to persecution and its perspectives are based on the existing articles in criminal code. The persecution acts addressed to others are violating the law, not included into the offence warranting complaint, yet can be charged for violating multiple articles of law. According to criminal code, persecution can be defined as a criminal action. Thus, a persecution act can be charged with some articles of criminal code, such as Article 170 of Criminal Code on beatings, Article 351 of Criminal Code on persecution, Article 368 of Criminal Code on Blackmailing, and Article 406 of Criminal Code on Destruction. This research used a juridical normative method by analyzing articles in the regulations and laws regulating this persecution. The research aims at answering the identification of problems related to persecution, persecution criteria in positive law (Criminal Code), criminal action types which can be implemented in persecution and criminal sections in persecution cases. The results of this research show that persecution itself is actually not regulated clearly in the criminal code, yet the consequences of doing persecution can be charged with articles contained in the criminal code and law of criminal sanctions based on the criminal actions and motives made by the persecution perpetrators.