Dissenting Opinion Hakim dalam Menetapkan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Dissenting Opinion Hakim dalam Menetapkan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

Dissenting Opinion Hakim dalam Menetapkan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

Pengarang : Ade Cici Suciati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Dissenting Opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Salah satu kasus yang terjadi dissenting opinion terdapat pada putusan pengadilan agama tarakan nomor perkara 564/Pdt.G/2019/PA.Tar. yaitu mengenai hak asuh anak pasca perceraian. Pada putusan tersebut dalam menetapkan pemegang hak asuh anak diantara majelis hakim terjadi dissenting opinion, sehingga menimbulkan permasalahan mengenai pertimbangan majelis hakim dalam putusan Pengadilan Agama Tarakan dan analisis pertimbangan hakim yang terjadi dissenting opinion. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang perkawinan dan Undang-undang perlindungan anak. Data sekunder yang digunakan adalah buku, artikel, jurnal, dan hasil penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan pertama bahwa Majelis Hakim membagi pertimbangan hukumnya menjadi dua bagian yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dimana membahas tentang pertimbangan perceraian dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi membahas tentang hak asuh anak dan nafkah anak. Kedua, terjadinya dissenting opinion diantara Majelis Hakim didasari oleh faktor alat bukti saksi, yang dimana pada saat Majelis Hakim memeriksa para saksi yang dihadapkan dipersidangan telah terungkap bahwa kedua orang saksi Penggugat Rekonvensi memberikan keterangan yang bersesuaian bahwa anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dalam keadaan baik-baik saja dan diasuh oleh kedua orang tua secara bergiliran. Sehingga atas dasar pertimbangan tersebut Hakim Minoritas menginginkan hak asuh anak ini diberikan kepada kedua pihak dengan konsep pengasuhan bersama. Sedangkan Majelis Hakim Mayoritas memutuskan hak asuh anak ini diberikan kepada Penggugat Rekonvensi atau ibu kandungnya.

Dissenting Opinion was a different opinion from the majority or a different opinion of the judges in a decision. The differences were starting from legal facts, legal considerations, until the verdict. One of the cases where the dissenting opinion occurred was in the decision of the Tarakan Religious Court in case number of 564/Pdt.G/2019/PA.Tar about child custody after divorce. In determining the holder of child custody among the panel of judges, a dissenting opinion occurred which caused a problem regarding the consideration of the panel of judges of Tarakan Religious Court and the analysis of the judge's consideration. This research was a normative legal research using a statutory, a case and a conceptual approach. The data used in this research consisted of primary and secondary data. The primary data was Presidential Instruction Number 1 of 1991 concerning the Dissemination of the Compilation of Islamic Law, Marriage Law and Child Protection Law. The secondary data were books, articles, journals, and research results. The results of this study showed that the Panel of Judges divided its legal considerations into two parts, namely legal considerations in the convention which discuss about divorce considerations and legal considerations in conventions discussing child custody and child support. Second, the occurrence of dissenting opinions among the Panel of Judges was based on the evidence of witnesses, where the Panel of Judges examined the witnesses who were brought before the trial, it was revealed that the two witnesses of the Conventional Plaintiff and the Reconvention Defendant were in good condition and the children were taken care by both parents in turns. From the basis of these considerations, the Minority Judge considered child custody rights to be given to both parties with the concept of joint custody. Meanwhile, the majority panel of judges decided that custody of the child was given to the Conventional Plaintiff or his biological mother.

Detail Informasi