
Tugas dan Tanggung Jawab Kejaksaan Dalam Pengembalian Barang Bukti yang Di Perintahkan Untuk Dikembalikan Kepada Yang Berhak
Pengarang : Rio Pranata - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019XML Detail Export Citation
Abstract
Rumusan Masalah dalam penulisan ini adalah Tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam pengembalian barang bukti yang harus dikembalikan kepada yang berhak dan Upaya hukum yang dilakukan pemilik yang berhak dalam mengambil kembali barang sitaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif berdasarkan studi kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan data sekunder yang bersifat hukum yakni mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap manusia. Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana serta melaksanakan eksekusi putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Seorang Jaksa menjalankan tugasnya harus tunduk dan patuh pada tugas, fungsi, dan wewenang yang telah ditentukan dalam UU Kejaksaan. Tugas adalah amanat pokok yang wajib dilakukan dalam suatu tindakan jabatan. Sesudah putusan pengadilan perkara yang sudah mendapat putusan inkracht (putusan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap) maka berdasarkan Pasal 194 ayat (3) KUHAP, perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai dengan syarat apapun. Jaksa penuntut umum yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan segera melaksanakan perintah pengembalian barang bukti. Jika putusan telah inkracht maka jaksa wajib segera mengembalikan barang sitaan yang digunakan dalam proses pembuktian. Apabila pihak kejaksaan belum juga mengembalikan barang maka pemilik dapat melakukan upaya-upaya sebagai berikut Laporan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Laporan kepada Komisi Kejaksaan, Laporan dugaan pidana penggelapan, Gugatan ganti rugi.
The formulation of the problem in this renewal is the protection of the duties and responsibilities of the prosecutor in the payment of evidence that must be reserved for those who are entitled and legal remedies by the owner entitled to recover the confiscated goods. The research method used is normative juridical based on the literature study of research conducted by examining secondary data material confirming the law that conceptualizes the law conceptualized as rules or rules relating to society and adapted to the context of every human being. Prosecutors are government institutions that require states to carry out their duties and authorities in the field of prosecution and carry out their duties and authorities in the field of investigation and prosecution of follow-up cases and carry out the implementation of judges' decisions that have been supported by permanent law. An assignment that must be determined and obeyed on the duties, functions, and authorities specified in the Prosecutor's Law. Tasks are the main mandate that must be carried out in a position action. Paragraph, the decision of a court case that has received an inkracht decision (a decision that has received permanent legal force) has been determined by Article 194 paragraph (3) of the Criminal Procedure Code, the order to hand over the evidence is done with any assistance. The Public Prosecutor who is appointed based on a warrant from the Head of the District Attorney who is required to immediately request for goods. If the decision has an inkracht, the prosecutor must immediately return the confiscated items used in the verification process. If the prosecutor has not returned the goods, the owner can make the following efforts: Report to the Deputy Attorney General for Supervision, Report to the Prosecutor's Commission, Report on alleged criminal fraud, Compensation Claims