
Penegakan Hukum Terhadap Imigran Ilegal yang Memanfaatkan Status Sebagai Pengungsi
Pengarang : Ulfa Damayanti - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020XML Detail Export Citation
Abstract
Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah karena Indonesia menjadi salah satu negara yang sering dijadikan tempat transit bagi para imigran yang ingin mencari suaka di negara lain, selain itu juga Indonesia memiliki garis pantai yang panjang sehingga memungkinkan terbentuknya pelabuhan ilegal yang tidak terdeteksi oleh pemerintah Indonesia, dampaknya yaitu masuknya pencari suaka yang ingin mendapatkan status pengungsi yang berimplikasi pada terus berkembangnya kejahatan transnasional yang kemudian berkembang menjadi kejahatan yang terorganisasi seperti penyelundupan manusia dan perdagangan manusia. kejahatan transnasional sangat berpotensi terjadi di Indonesia yang merupakan negara yang sedang berkembang yang keterkaitan penyelundupan manusia dan imigran sangat erat satu sama lain yang mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah imigran ilegal. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian penulis simpulkan bahwa Indonesia terhadap imigran ilegal yang memanfaatkan status sebagai pengungsi dengan modus operandi penyelundupan manusia yang menggunakan dokumen perjalanan palsu pemerintah Indonesia dapat melakukan tindakan hukum berupa projustitia dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah). Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI0352.GR.02.07 Tahun 2016 Tentang Penanganan Imigran Ilegal Yang Menyatakan Diri Sebagai Pencari Suaka Atau Pengungsi dilakukan penanganan pada kesempatan pertama yaitu melakukan pengamanan dan pendataan, menghubungi perwakilan negara orang asing yang bersangkutan, menghubungi International Organization for Migration untuk fasilitas penampungan sementara, dan menghubungi United Nations High Commissioner for Refugees untuk penentuan statusnya. dan Konsekuensi hukum tindak pidana penyelundupan mansusia dalam pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
The background of this thesis was that Indonesia is one of countries often used as a transit point for immigrants who want to seek asylum in other countries. In addition, a long coastline with many illegal ports that are not detected could be entrances for asylum seekers who want to obtain refugee status. This can lead to the development of transnational crime which then becomes organized crime such as people smuggling and human trafficking. Transnational crime has the potential to occur in Indonesia, which is a developing country. The very close link between people smuggling and immigrants has led to an increasing number of illegal immigrants. The research used a normative legal method. From the results of the study it was concluded that against illegal immigrants who used refugee status with the modus operandi of people smuggling using fake travel documents, the Indonesian government could take legal action in the form a pro Justitia with a maximum imprisonment of 5 years and a maximum fine of Rp. 500.000.000,- (five hundred million rupiah). In accordance with the Regulation of the Director General of immigration number IMI-0352.GR.02.07 Year 2016 Regarding the Handling of illegal immigrants Who Declare as Asylum Seekers or Refugees, handling is done at the first opportunity, namely securing and collecting data, contacting representatives of the foreign country concerned, contacting the International Organization for Migration (IOM) for temporary shelter facilities, and contact the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) to determine their status. The legal consequences of people smuggling in article 120 of the Law of the Republic of Indonesia number 6 of 2011 concerning immigration are punishable by imprisonment for a minimum of 5 years and a maximum of 15 years and a minimum fine of Rp. 500.000.000,00 (five hundred million Rupiah) and a maximum of Rp. 1.500.000.000,00 (One billion five hundred million rupiah).