Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Muncikari yang Memasarkan Prostitusi Online | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Muncikari yang Memasarkan Prostitusi Online

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Muncikari yang Memasarkan Prostitusi Online

Pengarang : Reka Junita Sinaga - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Prostitusi online merupakan suatu tindak pidana yang sudah dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, aturan mengenai prostitusi yang ada hanya mengenakan sanksi kepada si muncikari saja dengan diadili pidana minim yang bersumber hanya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) saja. Padahal seperti yang diketahui penggunaan media online sebagai media promosi dapat dihukum lebih berat dengan ketentuan peraturan yang ada. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan prostitusi secara online dalam peraturan perundang-undangan dan bentuk tanggung jawab hukum terkait muncikari dalam prostitusi online. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif yang dilakukan melalui pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach, dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai prostitusi online terdapat didalam KUHP sebagai undang-undang yang umum, namun terdapat dalam undang-undang yang lebih khusus seperti Undang-undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, bahkan RKUHP menjadi hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan Negara. Dalam bentuk tanggung jawab hukum terkait kasus prostitusi online hanya menitikberatkan kepada muncikari yang biasa diadili hanya menggunakan KUHP saja dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan seharusnya menggunakan ketentuan yang ada dalam undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik karena unsur-unsur dari perbuatan dan media yang digunakan sesuai dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang ITE dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun sehingga memaksimalkan sanksi terhadap muncikari.

Online prostitution is a crime that has been prohibited in the applicable laws and regulations. However, the existing rules on prostitution only impose sanctions on pimps with minimal criminal prosecution which only comes from Law No. 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations (hereinafter referred to as the Criminal Code). In fact, as is well known, the use of online media as a promotional media can be punished more severely with existing regulatory provisions. This research was conducted to determine online prostitution arrangements in legislation and forms of legal responsibility related to pimps in online prostitution. The approach used in this research is the normative juridical method which is carried out through the law approach (statue approach), conceptual approach (conceptual approach, and case approach). The results of this study indicate that the regulation on online prostitution is contained in the Criminal Code as a general law, but there are more specific laws such as the Law on Pornography, the Law on Criminal Trafficking in Persons, the Law on Information and electronic transactions, even the RKUHP becomes a law aspired by the association of life and the State. In the form of legal responsibility related to online prostitution cases, it only focuses on pimps who are usually tried only using the Criminal Code for one year and four months imprisonment should use the provisions contained in the law on information and electronic transactions due to elements of the act and the media used in accordance with the elements contained in article 27 paragraph (1) of the Law on ITE with imprisonment for 6 (six) years so as to maximize sanctions against pimps.

Detail Informasi