Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Adat Dayak Lundayeh | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Adat Dayak Lundayeh

Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Adat Dayak Lundayeh

Pengarang : Friska Lumele - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Masyarakat adat Dayak Lundayeh yang tidak memiliki anak, maka pasangan suami istri tersebut akan mengangkat seorang anak atau disebut dengan ngadung.
Sehubungan dengan pengangkatan anak secara adat dalam Suku Dayak Lundayeh, perlu dikaji mengenai kedudukan anak angkat dalam hubungan kekerabatan orangtua angkat dan orangtua kandungnya dan hak anak angkat dalam hal pewarisan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian yuridis empiris, yaitu jenis penelitian lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang sebenarnya terjadi dalam suatu masyarakat, dengan kata lain peneliti mengkaji bagaimana eksistensi suatu peraturan perundang-undangan dan penerapannya dalam kehidupan (antara das solen dan das sein), untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta serta data yang dibutuhkan. Setelah berhasil mengumpulkan data, kemudian peneliti akan melakukan identifikasi masalah yang pada akhirnya akan menuju pada penyelesaian masalah. Kedudukan anak angkat dalam hubungan kekerabatan orangtua angkat dan orangtua kandungnya pada masyarakat adat Suku Dayak Lundayeh setelah ngadung atau pengangkatan anak dilakukan, hubungan kekerabatan antara anak angkat dengan orangtua kandungnya menjadi putus, sedangkan hubungan kekerabatan antara anak angkat tersebut dengan orangtua angkatnya menjadi seperti hubungan antara anak kandung dan orangtua kandung. Hak anak angkat dalam hal pewarisan pada masyarakat adat Suku Dayak Lundayeh, anak angkat hanya mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya saja, sedangkan dari orangtua kandungnya sang anak telah hilang hak mewarisnya. Setelah pengangkatan anak atau ngadung dilakukan, maka segala hak dan kewajiban orangtua kandung beralih sepenuhnya kepada orangtua angkat, hal tersebut meliputi segala tanggung jawab sebagai orangtua hingga pewarisannya.

Dayak Lundayeh indigenous people who do not have children, the husband and wife will adopt a child or called ngadung. In connection with the customary adoption of children in the Lundayeh Dayak tribe, it is necessary to study the position of the adopted child in the kinship relationship between the adoptive parents and their biological parents and the rights of the adopted child in terms of inheritance. The research methodology used is an empirical juridical research methodology, which is a type of field research that examines applicable legal provisions and what actually happens in a society, in other words, researchers examine how the existence of a statutory regulation and its application in life (between das solen and das sein), to find out and find the facts and data needed. After successfully collecting data, the researcher will identify problems which will eventually lead to problem solving. The position of the adopted child in the kinship relationship between the adoptive parents and their biological parents in the indigenous Dayak Lundayeh community after ngadung or adoption is carried out, the kinship relationship between the adopted child and his biological parents is severed, while the kinship relationship between the adopted child and his adoptive parents becomes like the relationship between a child biological and biological parents. The rights of adopted children in terms of inheritance in the Lundayeh Dayak indigenous people, adopted children only get inheritance from their adoptive parents, while from their biological parents the rights of inheritance have been lost. After the adoption or adoption of a child is carried out, then all the rights and obligations of the biological parents are fully transferred to the adoptive parents, this includes all responsibilities as parents to their inheritance.

Detail Informasi