
Tinjauan Hukum Terhadap Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran dan Metode Pembayaran Dalam Transaksi Online
Pengarang : Desi Kristiana Clara - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020XML Detail Export Citation
Abstract
Bitcoin merupakan uang digital yang termasuk dalam virtual currency sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 34a Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Di Indonesia bitcoin digunakan sebagai transaksi pembayaran terhadap pembelian barang/jasa. Bank Indonesia mencatat penggunanya mencapai 300.000 ribu orang ditahun 2018. Keberadaan penggunaan bitcoin di Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang hanya mengakui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Rumusan masalahnya yaitu (1) Legalitas bitcoin sebagai alat dan metode pembayaran dalam transaksi online. (2)Akibat hukum penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yang bersifat normatif adalah penelitian yang mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, legalitas penggunaan bitcoin di Indonesia diatur melalui dua Peraturan Bank Indonesia yaitu Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang melarang penggunaan virtual currency termasuk bitcoin. Penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dilihat dari jenis uang tidak memenuhi syarat sebagai uang kartal karena tidak memiliki bentuk fisik, dilihat dari fungsi uang tidak memenuhi satuan hitung yang baik karena volalitasnya yang tinggi dan tidak memenuhi persyaratan teknis melekatnya uang. Pada rumusan masalah kedua, terhadap penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran menimbulkan akibat hukum berupa sanksi administratif dan Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan memberikan peringatan secara tegas terkait pelarangan penggunaan bitcoin yang mana menimbulkan kerugian secara perdata karena segala risiko yang dialami ditanggung sendiri oleh penggunanya.
Bitcoin is digital money included in the virtual currency as contained in explanation of Article 34a of Bank Indonesia Regulation No 18/40/PBI/2016 concerning Processing of Payment Transactions. In Indonesia bitcoin is used as a payment transaction for the purchase of goods / services. Bank Indonesia recorded its users reaching 300,000 thousand people in 2018. The existence of the use of bitcoin in Indonesia is contrary to Law Number 7 of 2011 concerning Currency which only recognizes the Rupiah as a legal payment tool. The formulation of the problem are (1) Legality of bitcoin as a payment method and method intransactions online. (2) The legal consequences of using bitcoin as a means of payment. The research method used is a normative research method that is a study that studies and analyzes the laws and regulations and other legal materials. The study was conducted using a legal approach and conceptual approach. Based on the results of the study, the legality of the use of bitcoin in Indonesia is regulated through two Bank Indonesia Regulations Number 18/40 / PBI / 2016 concerning the Implementation of Payment Transaction Processing and Number 19/12/ PBI/2017 concerning the Implementation of Financial Technology which prohibits the use of virtual currencies including bitcoin. The use of bitcoin as a means of payment viewed from the type of money does not qualify as currency because it does not have a physical form, seen from the function of money does not meet a good unit of calculation because of its high volume and does not meet the technical requirements attached to money. In the second formulation of the problem, the use of bitcoin as a means of payment has a legal effect in the form of administrative sanctions and Bank Indonesia and the Ministry of Finance give strict warnings regarding the prohibition of using bitcoin which causes a civil loss because all risks experienced are borne by the user himself.