
Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyebar Berita Bohong (Hoax)
Pengarang : Reni Widyaningsih - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019XML Detail Export Citation
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun informasi yang begitu pesat selalu diikuti dan diiringi dengan perkembangan kejahatan atau tindakan yang semakin canggih serta semakin maju pula. Penyebaran berita pada zaman sekarang sangatlah beragam, mulai dari berita yang benar dan sesuai fakta sampai berita yang mengandung unsur kebohongan. Berita yang mengandung unsur kebohongan ini lah yang dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan. Maka pada pembahasan skripsi ini penulis akan membahas tentang penegakan hukum terhadap penyebar berita bohong (hoax) dan serta hambatannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Yang dilakukan melalui pendekan perundang-undangan (statue approach), pendekatan koseptual (consepual approach). Penegakan hukum terhadap penyebar berita bohong, menurut Kitab Undang-Undang Hukum pidana, terdapat pada Pasal 378 yang mana sanksi pidananya berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun , dan pada pasal 390 pidana penjaranya paling lama 2(dua) tahun 8(delapan) bulan. Sedangkan menurut UU ITE pada kentuan pasal 45 A ayat 1-2 Jo Pasal 28 ayat 1-2 sanksi pidananya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar 1 (satu) milyar. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum antara lain, faktor hukumnya sendiri, faktor aparat penegak, faktor sarana dan prasarana, dan faktor masyarakat.
The rapid development of science and technology and information has always been followed and accompanied by developments in crime or actions that are increasingly sophisticated and progressing as well. The spread of news in the present is very diverse, ranging from the right news and according to the facts to the news that contains elements of lies. News that contains elements of lies is what can cause things that are not desirable. So in the discussion of this thesis the author will discuss about law enforcement against spreaders hoaxes and their obstacles. This research is normative juridical research. Which is done through a statutory mentor (statue approach), a conceptual approach (consepual approach). Law enforcement for false news disseminators, according to the Criminal Code, is found in Article 378 where the criminal sanctions are in the form of imprisonment for 4 (four) years, and in article 390 of prison sentences at the latest 2 (two) years 8 (eight) month. Whereas according to the ITE Law on Article 45 A paragraph 1-2 Jo Article 28 paragraph 1-2 the criminal sanctions are in the form of a maximum imprisonment of 6 years and a fine of 1 (one) billion. Obstacles in law enforcement include, among other things, legal factors, enforcer factors, facilities and infrastructure, and community factors.