
Analisis Putusan Hakim Nomor:438/PID.SUS/2018/PN.TAR. Terhadap Tindak Pidana Membawa, Menyimpan, dan Menguasai Senjata Tajam Tanpa Izin
Pengarang : Muhammad Iqbal - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020XML Detail Export Citation
Abstract
Di zaman yang modern sekarang ini tidak dapat dipungkiri lagi bahwa, masyarakat bisa dengan mudahnya memiliki senjata tajam. Dengan memiliki senjata tajam hal ini dapat meningkatkan kriminalitas sebagai akibat dari kepemilikan senjata tajam dan akan menimbulkan kerugian besar bagi kepentingan masyarakat, yaitu hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Ini juga menjadi salah satu penyebab keresahan masyarakat yaitu kejahatan dengan menggunakan senjata tajam. Penelitia ini bertujuan Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa izin dalam Putusan Nomor 438/Pid.sus/2018/PN.Tar. dan Untuk mengetahui rasio decidendi hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 438/Pidsus/2018/PN.Tar. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,dan Pendekatan Kasus. Hasil yang dicapai dari penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan hukum pidana materil atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara nomor 438/Pid.Sus/2018/Pn.Tar telah sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/Drt/1951. Hal ini terlihat atas terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang dikenakan pada terdakwa tersebut. Ratio decidenci atau Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara sebagaimana yang dimaksud dalam putusan hakim Nomor 438/Pid. Sus/2018/PN.Tar. yaitu bersifat yuridis yaitu dari dakwaan penentut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan pasal-pasal peraturan hukum pidana kemudia bersifat non yuridis yaitu alasan perbuatan terdakwa dan akibat dari perbuatan terdakwa serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Oleh karena sebab pertimbangan diatas maka hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah sehingga terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
In modern times it is undeniable that people can easily have sharp weapons. Having a sharp weapon can increase crime as a result of possession of a sharp weapon and will cause great harm to the interests of society, namely the loss of balance, peace and order in people's lives. This is also one of the causes of public unrest, the crime of using a sharp weapon. This research aims to determine the application of the law against the crime of carrying, storing, and controlling sharp weapons without permission in Decision Number 438 / Pid.sus / 2018 / PN.Tar. and To find out the judge's decidendi ratio in imposing Decision Number 438 / Pidsus / 2018 / PN.Tar. The approach used in this research is the statutory approach, conceptual approach, and Case Approach. The results achieved from this study indicate that the application of material criminal law for actions committed by the defendant in case number 438 / Pid.Sus / 2018 / Pn.Tar is in accordance with Article 2 Paragraph 1 of Law Number 12 / Drt / 1951. This can be seen from the fulfillment of the elements in accordance with the article imposed on the defendant. Ratio decidenci or Basic considerations of judges in imposing a crime against a case as referred to in judge's decision Number 438 / Pid. Sus / 2018 / PN.Tar. that is juridical, that is, from public indictment charges, witness statements, defendant statements, evidence, and articles of criminal law regulations which are non-juridical, namely the reasons for the defendant's actions and the consequences of the defendant's actions as well as matters that are mitigating and aggravating. Because of the above considerations, the judge decided that the defendant was found guilty, so the defendant had to undergo imprisonment for 10 (ten) months and pay a court fee of Rp.5,000 (five thousand rupiah).