
Peranan Saksi dan Ahli Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pengarang : Muh Tri Cyaisar - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020XML Detail Export Citation
Abstract
Hukum Acara pidana dalam penanganan tindak pidana cyber crime di Indonesia pada dasarnya sama dengan ketentuan umum yang diatur dalam KUHAP dan peraturan pelaksanaannya. Dalam penanganan alat bukti elektronik diperlukan penanganan secara khusus oleh para penegak hukum. Alat bukti elektronik tersebut merupakan perluasan dari alat- alat bukti dalam KUHAP. Dalam skripsi ini, permasalahan yang dibahas peran saksi dan ahli dalam pembuktian terjadinya tindak pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta akibat hukum apabila terjadi perbedaan antara keterangan saksi dan ahli dalam proses pembuktian tindak pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya dalam kasus cyber crime atau kejahatan digital yang merupakan tindak pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hampir sama dengan kejahatan biasa, akan tetapi dalam pembuktiannya ada beberapa alat bukti yang menggunakan alat bukti yang bersifat elektronik. Apabila terjadi perbedaan antara Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli dalam proses pembuktian maka yang dipakai adalah Keterangan Saksi, karena saksi tersebutlah yang melihat, mendengar, mengalami suatu peristiwa pidana sendiri. Sedangkan keterangan ahli hanya untuk mendukung. Kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas, karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya, termasuk dalam hal ini terhadap tindak pidana didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
The criminal procedure law in handling cyber crime in Indonesia is basically the same as the general provisions regulated in the Criminal Procedure Code and its implementing regulations. The handling of electronic evidence requires special handling by law enforcers. The electronic evidence is an extension of the evidence in the Criminal Procedure Code. In this thesis, the problems discussed are the role of witnesses and experts in proving the occurrence of criminal acts of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, as well as the legal consequences if there is a difference between the statements of witnesses and experts in the process of proving criminal acts of Law Number 11 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The research method used by the author in this thesis is normative juridical research, namely legal research that refers to legal norms contained in legislation and court decisions as well as legal norms that exist in society. The results of this study indicate that actually in the case of cyber crime or digital crime which is a crime contained in Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, it is almost the same as ordinary crimes, but in the proof there are several pieces of evidence that use evidence. which is electronic. If there is a difference between the testimony of the witness and the testimony of the expert in the evidentiary process, the testimony of the witness is used, because it is the witness who has seen, heard, experienced a criminal event himself. Meanwhile, expert testimony is only for support. The strength of expert evidence evidence is free, because it does not bind a judge to use it if it is contrary to his belief, including in this case against criminal acts in Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions.