
Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan
Pengarang : Abdur Rahman Hamzah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020XML Detail Export Citation
Abstract
Lanjut Usia merupakan warga binaan pemasyarakatan yang harus diberikan perhatian dan pembinaan yang intensif secara khusus karena kondisi narapidana lanjut usia yang telah mengalami kemunduran mental dan fisik berbeda dengan narapidana muda/remaja. Kebijakan khusus yang diberikan kepada para lanjut usia didasari oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang ingin ditekankan oleh instrumen ini adalah perlakuan spesifik terhadap kebutuhan kelompok lansia terhadap tindakan tindakan diskriminatif terlebih jika berdampak pada kesejahteraan sosial lansia itu sendiri. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai mekanisme pembinaan narapidana lansia dalam melaksanakan hukuman pada Lapas Kelas II Tarakan serta hambatan-hambatan pembinaan narapidana lansia dalam pelaksanaan hukuman pada Lapas Kelas II A Tarakan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan Tipe Penelitian Hukum Empiris dan PendekatanPeraturan Perundang-undangan (Statue Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa Pembinaan N arapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan belum dilaksanakan sepenuhnya sebagaimana ditentukan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sehingga pembinaan narapidana lansia tersebut belum berjalan secara efektif dan efesien serta pada pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia masih mengalami banyak kendala. Baik dari narapidana itu sendiri, narapidana lanjut usia, sarana dan prasarana pembinaan yang tidak memadai, over kapasitas, tidak adanya tenaga profesional, petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan yang masih kurang, serta kurangnya anggaran sehingga kualitas pembinaan yang dilakukan tidak optimal. Selain itu dalam pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia, agar menggunakan pola/metode kegiatan yang lebih kreatif, inovatif, dan humanis agar tidak merasa bosan dan malas dalam mengikuti kegiatan tersebut serta Hambatan-hambatan Pembinaan Narapidana Lansia dalam pelaksanaan hukuman pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM harus memperhatikan kondisi semua Lembaga Pemasyarakatan terkhusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan.
Elderly prisoners are prisoners who must be given intensive attention and guidance specifically because the condition of elderly prisoners who have experienced mental and physical decline is different from young/adolescent prisoners. The special policy given to the elderly is based on Law Number 13 of 1998 concerning the Welfare of the Elderly, what this instrument wants to emphasize is the specific treatment of the needs of the elderly group for discriminatory actions, especially if they have an impact on the social welfare of the elderly themselves. The above problems raise legal issues regarding the mechanism for fostering elderly prisoners in carrying out sentences at the Tarakan Class II Prison as well as the obstacles to fostering elderly prisoners in carrying out sentences at the Class II A Tarakan Prison. This legal issue was investigated using the method with the type of empirical legal research and the approach to legislation (Statue Approach) and the Conceptual Approach (Conceptual Approach). At the end of this study, the author draws the conclusion that the Guidance of Elderly Prisoners in the Class II A Tarakan Correctional Institution has not been fully implemented as determined according to Law Number 13 of 1998 concerning Elderly Welfare so that the coaching of elderly prisoners has not been carried out effectively and efficiently as well as the implementation of fostering elderly prisoners is still experiencing many obstacles. Both from the prisoners themselves, elderly prisoners, inadequate coaching facilities and infrastructure, over capacity, the absence of professional staff, the Tarakan Class II A Correctional Institution officers who are still lacking, and the lack of budget so that the quality of coaching carried out is not optimal. In addition, in the implementation of fostering elderly prisoners, in order to use patterns/methods of activities that are more creative, innovative, and humanistic so as not to feel bored and lazy in participating in these activities as well as obstacles to fostering elderly inmates in carrying out sentences at the Class II A Tarakan Correctional Institution. The government, in this case the Ministry of Law and Human Rights, must pay attention to the conditions of all Correctional Institutions, especially the Class II A Correctional Institution Tarakan.