Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan

Pengarang : Muhammad Andri Darmawan - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Hak asasi manusia (human rights) merupakan hak manusia, yang melekat pada manusia, dimana manusia juga dikaruniai akal pikiran dan hati nurani. Hak asasi manusia bersifat universal yang berarti melampaui batas- batas negeri, kebangsaan, dan ditujukan pada setiap orang baik miskin maupun kaya, laki-laki atau perempuan, normal maupun penyandang cacat dan sebaliknya. undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal perlindungan hak atas pendidikan, pasal 9 ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya. Hak atas pendidikan diperoleh oleh seluruh anak dan harus diusahakan oleh negara dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya. Hak atas pendidikan anak melingkupi setiap anak dengan berbagai latar belakang dan status sosial anak, termasuk anak yang menjalani pemidanaan dengan status anak didik pemasyarakatan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode penelitian yuridis Empiris. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tarakan sudah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan serta kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pendidikan bagi narapidana anak di Lapas Kelas IIA Kota Tarakan. Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak pendidikan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-undang dikarenakan masih terhambatnya dalam kerja sama dengan pihak ketiga, kurangnya sumber daya manusia bagi pegawai lembaga pemasyarakatan dan kurangnya sarana dan fasilitas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM harus memperhatikan kondisi semua Lembaga Pemasyarakatan terkhusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.

Human rights (human rights) are human rights, which are inherent in humans, where humans are also blessed with a mind and conscience. Human rights are universal which means that they transcend national, national and national boundaries and are aimed at every person, poor or rich, male or female, normal or disabled and vice versa. Law Number 35 Year 2014 Regarding Child Protection. In terms of protecting the right to education, article 9 paragraph (1) has emphasized that every child has the right to receive education and teaching in the context of personal development and the level of intelligence according to his interests and talents. The right to education is obtained by all children and must be sought by the state by providing the widest possible opportunity. The right to children's education encompasses every child with a variety of backgrounds and social status, including children undergoing punishment with the status of correctional students. This legal issue is examined using the Empirical juridical research method. The above problems raise legal issues regarding the fulfillment of educational rights for child inmates in the Tarakan City Class IIA Penitentiary Institution in accordance with the provisions of the Law and the obstacles encountered in carrying out education for child prisoners in Class IIA Prison in Tarakan City. At the end of this study the authors draw the conclusion that the protection and fulfillment of children's prisoners' education rights in the Tarakan Class IIA Penitentiary are not yet fully in accordance with the Law because it is still hampered in working with third parties, lack of human resources for employees of correctional facilities and lack of facilities and existing facilities at the Penitentiary. The government in this case the Ministry of Law and Human Rights must pay attention to the conditions of all Penitentiary Institutions especially Tarakan Class IIA Penitentiary.

Detail Informasi