
Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Pembiayaan (Lessor) Dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Pengarang : Salmia - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020XML Detail Export Citation
Abstract
Perekomonian di Indonesia yang semakin sulit membuat Pemerintah memperkenalkan suatu lembaga keuangan baru disamping bank untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana yaitu lembaga pembiayaan, lembaga pembiayaan Di Indonesia mulai timbul sejak Tahun 1974. Di dalam kenyataannya pembiayaan yang dilakukan oleh usaha leasing tidak sama dengan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank. Lembaga pembiayaan yang dibentuk berdasarkan Perjanjian leasing dalam pelaksanaannya terdapat berbagai hambatan yang berdasarkan latar belakang yaitu bentuk perlindungan hukum terhadap perusahaan pembiayaan (lessor) dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing) dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian leasing. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan mengkaji dan menganalisis semua peraturan peundang-undangan yang terkait dengan isu hukum yang ditangani serta mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin didalam ilmu hukum. Leasing merupakan salah satu bentuk usaha yang dijadikan alternatif dalam mengatasi kesulitan permodalan yang dialami oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung dalam suatu badan hukum. Dalam perjanjian leasing terdapat tiga pihak yang terkait yaitu lessor, lessee dan supplier. Agar mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, maka dibuatlah suatu kontrak perjanjian bagi pihak-pihak tersebut yakni lessor dan lessee. Bentuk perlindungan hukum terhadap perusahaan pembiayaan (lessor) adalah dengan memakai alas hukum seperti yang termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan. Sedangkan hambatan dalam pelaksanaan perjanjian leasing umumnya disebabkan oleh lessee didalam perjanjian yang dapat berupa keterlambatan pembayaran uang sewa dan adanya penggadaian barang modal dan pemindahtanganan hak sewa barang kepada pihak ketiga.
Economy in Indonesia is increasingly difficult to make the Government introduce a new financial institution beside the banks to fill the needs of capital or funds. The financial institutions in Indonesia began to emerge since 1974. In reality, the financing carried out by leasing businesses was not the same as the financing carried out by the bank. Financial institutions are formed based on leasing agreements in their implementation have various obstacles from the background, which the form of legal protection for finance companies (lessors) in leasing agreement and the obstacle in implementing leasing agreements.This research is a normative juridical research, using the Law approach, conceptual approach and case approach by studying and analyzing all statutory regulations related to the legal issues which being handled and studied of views and doctrines in the science of law. Leasing is one form of business that used as an alternative in overcoming capital difficulties experienced by private entrepreneurs and who are incorporated in a legal entity. In leasing agreement there are three that related with the lessor, lessee and supplier. In order to be legally binding, a contract is made for these parties were the lessor and lessee. The form of legal protection for finance companies (lessors) is use a legal basis as contained in the Decree of the Minister of Finance the Republic of Indonesia No. 1169 / KMK.01 / 1991 concerning leasing activities and Presidential Regulation of Republic Indonesia Number 9 Year 2009 concerning financial institutions. While, obstacles in the implementation of leasing agreements are generally caused by lessees in the agreement which can be formed as late payment of rent and pawn capital goods and transfer of rental rights to third parties.