
Asas Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Pidana pada Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengarang : Joseph Joeme - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021XML Detail Export Citation
Abstract
Pertanggungjawaban pidana yang dianut oleh hukum pidana Indonesia dan Hukum Lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih mensyaratkan adanya kesalahan. Prinsip pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan menyulitkan penegak hukum dalam proses pembuktian pidana. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur masalah pertanggungjawaban mutlak (strict liability), namun demikian pada penerapannya masih ada hambatan. Dalam bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tidak pidana lingkungan hidup pola pemidanaan yang diterapkan dalam UUPPLH masih belum tepat ,terkait pidana pokok yaitu pidana denda, kurang memberikan efek jerah terhadap pelaku,sementara itu pidana tambahan yang dianut oleh UUPPLH ini terbilang lebih memberatkan terhadap pelaku kejahatan perusakan lingkungan. Masalah ini akan diteliti dengan mengunakan metode penelitian hukum normatif, jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum skunder yang terdiri dari KUHP, UUPPLH, buku-buku, dan jurnal-jurnal hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ratiolegis dari penerapan asas strict liability dan bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan asas strict liability. Pengaturan ketentuan terkait pola pemidanaan yang meliputi pemberatan pidana denda, pelaksanaan pidana denda dan sanksi tindakan perbaikan akibat tindak pidana. Pemberatan pidana yang seharusnya digunakan ialah dengan sistem kali lipat dengan tidak merumuskan jumlah nominal denda dalam rumusan tiap-tiap pasal yang ada pemberatan ancaman pidana. Pidana denda yang diatur dalam UUPPLH membutuhkan suatu aturan pelaksana khusus agar tidak berlaku aturan umum dalam KUHP yang pidananya terlalu rendah demi tercapainya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berdasar pada konservasi lingkungan hidup.
Errors were still required by the criminal culpability recognized by Indonesian criminal law and the Environmental Law as governed in Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. The notion of accountability based on error made the criminal proving procedure challenging for law enforcement. The subject of absolute liability (strict liability) was governed by Law No.32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, however there were still impediments in its implementation. The pattern of punishment applied by UUPPLH in the form of corporate criminal responsibility that did not commit environmental crimes was still incorrect, as it was related to the main crime, namely criminal fines, which did not provide a deterrent effect on perpetrators,while the additional penalties adopted by UUPPLH were slightly more burdensome to perpetrators of environmental destruction. This subject explored utilizing normative legal research methodologies, with primary and secondary legal documents such as the Criminal Code, UUPPLH,books,and legal journals.The aim of this research was to determine the ratiolegis of applying the strict liability concept to corporate criminal culpability as offenders of environmental crimes under the strict liability principle. The regulation of laws relating to the pattern of punishment, such as the weighing of criminal penalties, the imposition of fines,and the imposition of punishments for corrective activities resulting from criminal offenses. By not formulating the nominal amount of the fine in the formulation of each article that contains a weighting of criminal threats, the criminal weighting that should be employed was a multiplier system.The fines specified in UUPPLH required a particular implementing regulation so that the general provisions of the Criminal Code, which were excessively light in penalty for the sake of environmental protection and management based on environmental conservation, were not applicable.